Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) audit bangunan Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hal ini dilakukan setelah tragedi Kanjuruhan. Dua hal yang menjadi sorotan alasan 132 orang meninggal dunia pada saat itu. Tidak ada pintu darurat dan tangga terlalu curam.
Hal itu dijelaskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kabupaten Malang, Kamis hari ini. Saat itu Basuki memberitahu 7 rekomendasi dari hasil audit.
Basuki menjelaskan tiga dari tujuh rekomendasi adalah pertama terkait dengan tangga tribun. Pada tribun ekonomi, tidak ada tangga untuk akses para penonton. Pada tribun tersebut, langsung tempat duduk tanpa single seat.
Selain itu terkait dengan jenis-jenis pintu yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan. Ada pintu dorong atau harmonika dan juga pintu yang mengayun. Pintu tersebut terlalu dekat dengan akses tangga dari tribun penonton.
Baca Juga: Ini 7 Rekomendasi Tim Audit Stadion Kanjuruhan Malang dari Kementerian PUPR
"Untuk pintu, pada saat orang turun dari tangga itu langsung menuju pintu. Sehingga, dalam kondisi panik dan mungkin gelap, kemungkinan jatuh karena curam dengan anak tangga yang tidak standard," ujar Menteri PUPR itu.
Di Stadion Kanjuruhan juga tidak tersedia pintu darurat yang bisa diakses penonton pada saat terjadi kondisi yang tidak ideal. Di stadion itu, hanya ada pintu servis yang bisa diakses oleh ambulans atau pemadam kebakaran.
"Tidak ada pintu darurat, yang ada pintu servis. Enam pintu untuk ambulans atau pemadam dan sebagainya itu, ada. Tapi tidak bisa diakses oleh penonton yang ada di tribun. Jadi walaupun pintunya besar, bisa masuk mobil, tapi tidak bisa diakses penonton yang ada di tribun," ujarnya.
Empat hasil evaluasi lainnya terkait dengan penerangan, kamar kecil untuk penonton yang tidak layak, perimeter penyangga untuk para penonton dan pagar pembatas yang bisa dengan mudah diloncati oleh penonton.
Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola. Selain itu juga mengacu pada FIFA Stadium Guideline. (Antara)