Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Diperiksa 12 Jam dengan 97 Pertanyaan, Belum Ditahan dan Bisa Dipanggil Kapan Saja

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:21 WIB
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Diperiksa 12 Jam dengan 97 Pertanyaan, Belum Ditahan dan Bisa Dipanggil Kapan Saja
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) sekaligus tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita saat tiba di Polda Jatim pada Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirut PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB Akhmad Hadian Lukita diperiksa selama 12 jam karena kasus tragedi Kanjuruhan. Dia mendapat 97 pertanyaan.

Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Setelah diperiksa sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita belum ditahan.

Polisi akan panggil Akhmad Hadian Lukita sewaktu-waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Bela Iwan Bule, Oki Rengga Kasih Pesan Menohok: Lebih Baik Diam!

“Belum ditahan karena belum selesai (pemeriksaan.red). Pemeriksaan ini masih memerlukan pendalaman, dan kita siap dipanggil sewaktu-waktu,” ujar Mustofa Abidin, selaku penasihat Hukum tersangka, dikutip dari BeritaJatim.

“Memang ini belum final, ya artinya kita masih setiap saat bisa dipanggil, untuk pemeriksaan tambahan lagi,” imbuh Mustofa.

Terkait materi pemeriksaan, Mustofa mengungkapkan, sebagian besar pertanyaan terkait tugas dan kewenangan direksi PT LIB.

“Secara formal sih, terkait tugas dan kewenangan direksi (PT LIB). Trus hubungan hukum LIB dan PSSI, dan broadcast panpel seperti apa,” bebernya.

Kepolisi juga menanyakan terkait legalitas PT LIB, serta perjanjian-perjanjian dengan pihak lain.

Baca Juga: Fakta-fakta Pemeriksaan Dirut PT LIB Hadian Lukita Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Menurut Mustofa, pihaknya belum memberikan barang bukti kepada penyidik, lantaran masih mengumpulkan dokumen – dokumen yang ada.

Senada dengan Penasihat Hukum Dirut PT LIB, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan, alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Lulu, karena masih akan ada pemeriksaan lanjutan.

“Nanti akan ada pemeriksaan ulang, untuk sementara yang bersangkutan (Lulu) sudah dinyatakan cukup keterangannya. Besok masih akan dilakukan olah TKP oleh teman-teman kita, tim penyidik,” papar mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI