2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Ditahan Setelah Diperiksa, Polisi: Belum

Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:47 WIB
2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Ditahan Setelah Diperiksa, Polisi: Belum
Duel antara Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) malam berakhir bentrok. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dan Ketua Panitia pelpelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, tersangka tragedi Kanjuruhan tidak ditahan polisi setelah diperiksa. Mereka diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umumu (Ditreskrimum) Polda Jatim, Selasa kemarin.

Pemeriksaan itu dimulai pukul 10.30 Wib. Baru selesai pukul 22.48 Wib.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto secara singkat hanya mengatakan belum ditahan saat awak media menanyakan status penahanan para tersangka.

“Belum,” ujar perwira melati tiga tersebut.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Nyinyiri Pernyataan Polri Soal Gas Air Mata yang Tidak Mematikan: Lu Percaya Omongannya?

Dua tersangka dari enam yang ditetapkan oleh penyidik, dalam kasus kerusuhan supporter Arema FC melawan Polisi, di Stadion Kanjuruhan Malang, beberapa waktu lalu tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Tak dijelaskan secara gamblang, kenapa keduanya tak dilakukan penahanan.

Dikutip dari BeritaJatim, dalam pemeriksaan, tersangka Haris diberikan 123 pertanyaan oleh penyidik, sementara itu Suko Hanya 42 pertanyaan saja.

Itu juga penyidik masih ingin melakukan pemeriksaan kembali. Itu dilakukan pekan depan.

Sebab, sepanjang minggu ini, penyidik masih harus memeriksa saksi lagi. Rencananya ada 15 saksi baru yang akan diperiksa.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Makan Korban, Polri Susun Aturan Pengamanan Sepak Bola

Tujuh di antaranya personel polisi. Ada juga beberapa saksi yang telah diperiksa di Polres Malang, kembali dipanggil untuk diperiksa.

“Untuk hari ini, penyidik menyatakan cukup dulu pemeriksaannya. Minggu depan, baru akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada kedua orang tersebut. Minggu ini, penyidik maraton melakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (11/10/2022).

Selain melakukan pemeriksaan tambahan untuk kedua tersangka tadi, pekan depan penyidik juga akan melakukan penyocokan saksi dan barang bukti.

Hari ini Rabu (12/10/2022) akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga polisi yang batal dilakukan pemeriksaan.

Alasannya hanya karena belum mendapatkan penasihat hukum.

Mereka adalah Kabag ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. Di hari yang sama, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita juga diperiksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI