Suara.com - FIFA dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo meminta kepolisian Indonesia untuk belajar lagi perihal protokol dan prosedur pengamanan dalam event olahraga. Aparat diminta menerapkan kebijakan dan pelatihan berstandar internasional.
Hal itu tertuang dalam salah satu dari lima poin penting dalam surat FIFA terkait upaya melakukan transformasi atau perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia buntut dari Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan berdarah yang menewaskan setidaknya 131 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, diwarnai dengan tembakkan gas air mata oleh polisi. Padahal, penggunaan gas air mata dilarang dalam aturan FIFA.
Karenanya, dalam poin kedua di suratnya, FIFA menekankan perbaikan protokol dan prosedur pengamanan oleh kepolisian untuk pertandingan olahraga yang dalam hal ini adalah sepak bola.
Baca Juga: Luis Milla Modifikasi Program Latihan Persib Imbas Penundaan Liga 1
"Sebuah kebijakan standar untuk polisi, steward dan personel keamanan dalam hal manajemen kerumunan sebelum, selama dan setelah pertandingan, harus dikembangkan sesuai dengan standar keselamatan internasional terbaik," tulis FIFA dalam suratnya.
"Ini harus mencakup integrasi program pelatihan yang secara khusus disesuaikan dengan acara olahraga dalam berbagai format dan ukuran."
Tragedi Kanjuruhan setidaknya menewaskan 131 orang dengan ratusan lainnya luka-luka. Melansir AFP, dari jumlah tersebut, 32 korban tewas adalah anak-anak yang salah satunya merupakan balita berusia tiga tahun.
Insiden itu menjadi tragedi sepak bola paling kelam di Indonesia dan salah satu yang paling mematikan di dunia.
Pemerintah kini telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Kapolri Listyo Sigit juga telah mencopot jabatan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Baca Juga: Ditengah Jeda Kompetisi Liga 1, Tiga Pemain Persib Bandung Dapat Surat Panggilan
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kompetisi sepak bola profesional Indonesia dihentikan hingga evaluasi dan prosedur pengamanan ditingkatkan.
Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka antara lain Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pecah setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya dalam laga pekan ke-11 BRI Liga 1 2022-023.
Beberapa suporter yang tidak terima dengan kekalahan perdana Arema FC dari Persebaya di Malang dalam 23 tahun terakhir pun menerobos masuk ke lapangan.
Kerusuhan pada akhirnya tidak terhindarkan meski dalam laga ini, suporter Persebaya yakni Bonek tidak hadir ke stadion dengan alasan keamanan.
Polisi kemudian melepaskan gas air mata yang dalam beberapa tangkapan kamera dan rekaman video, diarahkan ke tribun penonton.
Masa yang panik pun berhamburan dan mencari jalan keluar stadion. Banyak korban berjatuhan pada momen tersebut.