Suara.com - Persis Solo mengambil sikap buntut Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022 lalu. Mereka mengancam mosi tidak percaya jika tuntutannya tak terpenuhi PSSI.
Tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah paling kelam sepakbola Indonesia bahkan dunia. Ratusan nyawa yang melayang dianggap terlalu malah untuk sekedar olahraga sepak bola.
Karena itu banyak dorongan agar pemerintah dan stakholder terkait untuk bertanggung jawab dan melakukan reformasi total sepak bola Indonesia agar insiden berdarah itu tak pernah terjadi lagi.
Pemerintah sejauh ini telah melakukan investigasi dan penyelidikan. Beberapa orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Luis Milla Modifikasi Program Latihan Persib Imbas Penundaan Liga 1
Pemerintah kini telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Kapolri Listyo Sigit juga telah mencopot jabatan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kompetisi sepak bola profesional Indonesia dihentikan hingga evaluasi dan prosedur pengamanan ditingkatkan.
Terkini, kepolisian melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Abdul haris (Ketua Panpel Arema), Suko Sutrisno (Security Officer Arema), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), dan AKP Hasdarmawan (Daniki 3 Yon Brimob Polda Jatim).
Selain itu pemerintah Indonesia, FIFA, dan AFC akan saling bekerjasama untuk mentransformasi sepakbola Indonesia menjadi lebih baik.
Baca Juga: Menpora Usul Prioritaskan Audit Stadion Sepak Bola untuk Liga 1
Bahkan, FIFA secara langsung menyurati Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait insiden Kanjuruhan. Disebutkan tak ada sanksi dari FIFA kepada Indonesia akibat insiden ini.
Berikut sikap Persis Solo terkait Insiden di Kanjuruhan, Malang dilansir dari laman resmi klub, Sabtu (8/10/2022):
1. Adanya forum lintas klub, panpel, dan aparat berwenang yang diinisiasi oleh operator liga dan federasi, untuk membahas reformasi standar operasional keamanan di dalam dan di luar stadion.
2. Adanya pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden di Kanjuruhan, serta diproses hukum secara transparan dan seadil-adilnya.
3. Peniadaan jam kick-off yang terlalu malam, agar meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Federasi, operator, dan official broadcast harus mempertimbangkan rekomendasi dari klub yang berkoordinasi dengan panitia pelaksana dan aparat setempat.
4. Adanya reformasi sistemik di dalam kepengurusan ekosistem sepakbola Indonesia sebagai bentuk respons atas insiden yang terjadi di Kanjuruhan, sekaligus bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh demi masa depan sepakbola Indonesia yang lebih baik.
5. Jika tuntutan tersebut urung bisa dipenuhi, Persis mengajukan opsi tidak percaya sebagai pernyataan sikap klub.