Suara.com - Sebanyak 10 suporter tragedi Kanjuruhan minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka memberikan surat permohonan perlindungan ke LPSK.
Para pemohon adalah korban yang menyaksikan langsung bagaimana tragedi pada Sabtu malam (1/10/2022) itu terjadi.
“Ada 10 orang yang sudah membuat surat permohonan perlindungan ke LPSK. 10 orang itu suporter yang juga saksi maupun korban peristiwa di Kanjuruhan,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, di Mapolres Malang, Jumat (7/10/2022) siang, dikutip dari BeritaJarim.
Baca Juga: Dirut PT LIB Memanipulasi Data Kelayakan Stadion, Alasan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
ke-10 orang itu secara umum adalah korban tragedi Kanjuruhan.
Mereka tidak dirawat di rumah sakit.
“10 orang itu korban juga, tapi beberapa itu kan tidak di rawat di rumah sakit, artinya semua orang semua suporter yang ada di situ kan mengalami hal yang sama akibat gas air mata. Tapi ada beberapa yang spesifik kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat,” beber Edwin.
LPSK sejauh ini sudah berkomunikasi dengan suporter. Selain itu mereka juga berkomunikasi dengan rumah sakit untuk memantau perkembangan para korban.
“Banyak pihak yang kami temui termasuk meninjau lapangan. Hasilnya minggu depan kami sampaikan secara terbuka pada pers,” tutup Edwin.
Baca Juga: Penyebab PSSI Aman dari Potensi Pidana Tragedi Kanjuruhan, Lihat Pasal di Regulasi Ini