Penyebab PSSI Aman dari Potensi Pidana Tragedi Kanjuruhan, Lihat Pasal di Regulasi Ini

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:38 WIB
Penyebab PSSI Aman dari Potensi Pidana Tragedi Kanjuruhan, Lihat Pasal di Regulasi Ini
Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pasal yang termuat dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 diyakini membuat federasi ini aman dari potensi pidana yang menjerat mereka terkait insiden tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Pasalnya, regulasi yang dirancang sendiri oleh PSSI ini bisa membebaskan orang-orang yang menjabat sebagai petinggi federasi itu dari tuntutan pidana jika terjadi sebuah peristiwa yang berujung pada kecelakaan.

Hal ini setidaknya tertuang dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021. Salah satu kuncinya terletak pada Pasal 3 tentang Tanggung Jawab yang ditujukan kepada Panitia Penyelenggara (Panpel).

Hal itu semakin dipertegas dengan Ayat 1d yang menyebutkan bahwa,” Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak mana pun, dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini”.

Baca Juga: Enam Tersangka yang Ditetapkan Polri dalam Tragedi Kanjuruhan, Punya Peran yang Berbeda

Dengan ketentuan semacam itu, maka PSSI termasuk para petingginya, telah melimpahkan tanggung jawab kepada Panpel. Sehingga, mereka harus dibebaskan dari tanggung jawab apa pun yang muncul seperti, misalnya, Tragedi Kanjuruhan.

Berikut pasal-pasal yang tercantum dalam Bab II tentang Ketentuan Umum dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.

Pasal 2 Maksud dan Tujuan

1. Maksud dan tujuan disusunnya peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Panpel

memahami tugas dan tanggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan sebelum, selama, dan setelah pertandingan, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan menciptakan pelayanan bagi individu yang hadir, termasuk Stadion beserta instalasinya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Menpora Akui Sosialisasi Peran Suporter Masih Kurang

Pasal 3 Tanggung Jawab

1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:

a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga

semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;

b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;

c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;

d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya)

dari segala tuntutan oleh pihak mana pun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan

e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).

Kontributor: Muh Adif Setyawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI