Suara.com - Kelpin salah satu saksi mata tragedi Kanjuruhan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Dia unggah video penonton desak-desakan di Stadion Kanjuruhan, setelah itu Kelpin dijemput intel polisi.
Hal itu diceritakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat mendatangi Satreskrim Polres Malang, Jumat (7/10/2022) siang ini.
Kedatangan Edwin untuk mendampingi Kelpin.
Edwin pun menceritakan kronologis Kelpin dijemput Polisi.
Baca Juga: Peran Fatal Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Picu 131 Korban Tewas
Kelpin dijemput intel polisi pada hari Senin 3 Oktober 2022 pada siang hari. Kelpin dibawa ke Polres Malang.
“Kelvin dijemput Intel Polisi, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red). Kalau temuan LPSK belum bisa kami sampaikan, ya mungkin minggu depan,” tegas Edwin, dikutip dari BeritaJatim.
LPSK hari ini ke Reskrim Polres Malang menemani Kepin yang HP-nya sempat dipinjamm penyidik Porli.
“Kelpin ini si pengunggah video di akun sosial media yang dulunya pernah diisukan diculik. Lalu Kepin dibawa Intel polisi di Polres, kemudian di BAP terkait video yang viral tersebut,” ujarnya.
Kelpin kemudian dimintai keterangan dan di BAP untuk perkara di Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, PSSI Sebut FIFA Tak Bahas Soal Sanksi Indonesia
“Kepin dijemput Intel dan diperiksa hari Senin 3 Oktober 2022 selama pukul 16.00 wib sampai pukul 18.00 wib. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kelpin dipulangkan lagi,” tutur Edwin.
Edwin hanya menyangkan tidak adanya surat panggilan saat Kelpin diperiksa.
“Hal inilah yang perlu jadi catatan ya, bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara. Memperhatikan hak asasi manusia, bahwa Kelpin ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan,” papar Edwin.