Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI. Keamanan harusnya sudah berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion tetapi saat itu tidak ada.
Polri juga menemukan besi melintang setinggi kurang lebih 5 centimeter di pintu sehingga mengakibatkan suporter menjadi terhambat saat akan melewati pintu.
“Kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Dari situlah kemudian banyak muncul korban. Ada korban yang mengalami patah tulang yang mengalami trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia,” tandas Listyo.