Daftar 11 Sasaran Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, ke Mana Saja?

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:53 WIB
Daftar 11 Sasaran Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, ke Mana Saja?
Sebuah mobil polisi rusak di lapangan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam, akibat kericuhan yang terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. ANTARA/Vicki Febrianto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Indonesia umumkan ada 11 sasaran tembak gas air mata di Tragedi Kanjuruhan Arema vs Persebaya. Kesebelas tembakan gas air mata itu ditembakan ke arah tribun penonton dan lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). 

Hal itu diumumkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip dari BeritaJatim, alasan penembakan gas air mata karena anggota Polri melihat semakin banyak penonton yang turun ke lapangan.

Lalu 11 personel menembakan gas air mata.

Baca Juga: Ini Daftar 'Dosa' PT LIB dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang sampai Seret Dirutnya Jadi Tersangka

Dari 11 tembakan, 7 tembakan di antaranya diarahkan ke tribun selatan kurang. lalu 1 tembakan ke tribun utara. Lalu 3 tembakan ke lapangan.

Akibat tembakan gas air mata mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun kemudian panik merasa pedih.

“Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah adanya penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah,” ujar Listyo.

Saat penonton berusaha keluar dari tribun terhalang oleh akses pintu yang sempit.

Bahkan saat penonton keluar dari stadion tidak ditemukan penjaga pintu atau match steward yang bertanggung jawab. Aremania yang berusaha untuk keluar stadion khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14, sedikit mengalami kendala.

Baca Juga: PSSI: FIFA Tidak Bahas Sanksi, Bahkan Siap Mendukung Secara Tim dan Finansial

“Karena ada aturan di tribun ataupun di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir. maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka. Saat itu, pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat,” kata Listyo.

Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI. Keamanan harusnya sudah berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion tetapi saat itu tidak ada.

Polri juga menemukan besi melintang setinggi kurang lebih 5 centimeter di pintu sehingga mengakibatkan suporter menjadi terhambat saat akan melewati pintu.

“Kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Dari situlah kemudian banyak muncul korban. Ada korban yang mengalami patah tulang yang mengalami trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia,” tandas Listyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI