Suara.com - Kepolisian Indonesia mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. Di antara keenam tersangka itu ada dalang tembak gas air mata ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan.
Kedua dalang itu adalah dua polisi. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Malang Kota, Kamis, (7/10/2022).
Dikutip dari Beritajatim, sosok polisi pertama adalah Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi Has Darman.
Sosok dalang kedua adalah Kasat Samaptha Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Afandi.
Baca Juga: Setelah Ditetapkan Tersangka, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita: Kami Hormati Proses Hukum
Mereka ini diduga memerintahkan anak buahnya untuk melepaskan tembakan gas air mata.
“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata. Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP karena memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata,” ujar Listyo.
Sementara itu, perwira polisi lainnya yang menjadi tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS.
Dia menjadi tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.
“Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel,” tandas Listyo.
Baca Juga: Siapa Akhmad Hadian Lukita? Ternyata Bukan Orang Biasa, Dirut LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan