Suara.com - Sosok Akhmad Hadian Lukita jadi perbincangan setelah jadi tersangka tragedi Kanjuruhan yang sampai saat ini menelan korban tewas 131 orang. Profil Akhmad Hadian Lukita ternyata bukan orang biasa, namun dia tidak terlalu banyak punya rekam jejak di dunia sepakbola sebelum jadi Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). Berikut ini sosok Akhmad Hadian Lukita.
Karier Akhmad Hadian Lukita dihabiskan sebagai konsultan di berbagai bidang. Di antaranya menjadi Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajemen, Pengembangan Bisnis, hingga Energi.
Dalam pengalaman itulah, Akhmad Hadian Lukita mempunyai kemampuan manajerial yang tak bisa dibilang biasa-biasa saja.
Di bidang olahraga, Akhmad Hadian Lukita pernah menjadi Presiden Indonesia Formula One Society di Indonesia tahun 1999.
Baca Juga: Bernafsu Gulingkan Iwan Bule, Netizen Ini Desak Pemilik Klub Gelar KLB
Selain itu pernah menjadi Direktur Utama PT LAPI Divusi tahun 2012.
Akhmad Hadian Lukita di PT LIB pertama kali membantu memantau Liga 1 dan Liga 2.
Dia menjadi Direktur Utama PT LIB sejak 13 Juni 2022.
Buka suara
Akhmad Hadian Lukita buka suara usai ditetapkan jadi tersangka tragedi Kanjuruhan. Dia akan menghormati proses hukum.
Baca Juga: Jumlah Penonton di Stadion Kanjuruhan 42 Ribu Orang Tapi Panpel Tak Siapkan Rencana Darurat
Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Akhmad Hadian Lukita.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita dalam rilis PT LIB.
Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.
Sebelumnya juga, Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.