Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Buka Suara Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:07 WIB
Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Buka Suara Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita saat ditemui di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita buka suara usai ditetapkan jadi tersangka tragedi Kanjuruhan. Dia akan menghormati proses hukum.

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Akhmad Hadian Lukita.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita dalam rilis PT LIB.

Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Jasra Putra : Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Butuh Sosok Pengganti Orang Tua

Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.

Sebelumnya juga, Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Baca Juga: Fakta-fakta Hukum Penanganan Tragedi Kanjuruhan Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI