Suara.com - Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam. Selain Dirut LIB, ada tersangka lain yang sudah ditetapkan.
Mereka adalah AH (Abdul Haris) selaku ketua Panpel Arema FC, SS (Suko Sutrisno) security officer. Kemudian ada Wahy SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
Baca Juga: Resmi, Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri.
Listyo menjelaskan, tim investigasi Polri telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, di antaranya ada 31 dari personel kepolisian sendiri.
Berdasarkan data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan buntut kerusuhan suporter pasca laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi terkait sang dirut ditetapkan jadi tersangka , Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno mengaku pihaknya akan segera menentukan sikap. Dan dalam waktu dekat akan segera dirilis kepada awak media.
"Izin nanti akan segera ada rilisnya ya," ujar Sudjarno saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/10/2022) malam.
Baca Juga: Suporter Berseteru Persija, Persib, Persebaya dan Arema Segera Satu Tribun, Menpora: Tinggal Diatur