Pertandingan sepak bola tidak bisa terlepas dari keberadaan petugas keamanan dan keselamatan serta steward untuk membantu menjaga dan mengamankan situasi di lapangan.
Lantas, apa saja sebenarnya tugas petugas keamanan dan keselamatan serta stewards di stadion? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Keamanan merupakan salah satu bagian penting dalam sebuah pertandingan, seperti sudah tercatat dalam regulasi FIFA dan PSSI.
Diketahui, pada tahun 2021 lalu, ada sebanyak 58 pasal dalam ‘Regulasi Keselamatan dan Keamanan’ yang telah dikeluarkan oleh PSSI.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Dunia, Dikritik Suporter Bayern Munich Lewat Spanduk
Berdasar pada regulasi tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) merupakan individu yang memiliki tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan dalam pertandingan resmi PSSI.
Selain ada petugas keselamatan dan keamanan, ada juga kata stewards yang memiliki arti sebagai sekelompok individu yang ditunjuk oleh pihak penyelenggara pertandingan, untuk membantu pelayanan dan keselamatan serta keamanan.
Petugas Keselamatan dan Keamanan
Adapun kewajiban serta tanggung jawab yang dimiliki oleh petugas keselamatan dan keamanan, serta steward diatur dalam pasal yang berbeda.
Mengutip dari berbagai sumber, diketahui petugas keselamatan dan keamanan mempunyai sederet kewajiban. Seperti yang tercantum dalam pasal 3 ayat 2 tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI, antara lain yaitu:
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Minta Audit Total Seluruh Stadion
- Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko,
- Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panitia Penyelenggara yang memiliki kaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk pertandingan,
- Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan, dan
- Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah dilakukan disertifikasi.
Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan juga bahwa petugas keselamatan dan keamanan (security & security officer) harus sudah terlatih dan memiliki pengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan atau turnamen sepakbola serta mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan.
Tercatat dalam pasal 4 yang mengatur rencana keselamatan dan keamanan disebutkan kewajiban petugas keselamatan dan keamanan meliputi:
a. Memastikan bahwa dokumen kebijakan keselamatan dan keamanan penonton di Stadion telah dibuat.
b. Memastikan bahwa rencana kontingensi Stadion telah dibuat secara tertulis dan telah diuji.
c. Melakukan koordinasi dengan pemangku otoritas publik mengenai prosedur darurat dan rencana penanganan insiden.
d. Melakukan koordinasi prosedur untuk menampung semua penonton, termasuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, keluarga dan anak-anak, serta jika dimungkinkan penonton pendukung tim tamu.
Kemudian, disebutkan dalam pasal 5, petugas keselamatan dan keamanan memiliki tanggung jawab atas produksi dokumen penilaian risiko untuk seluruh pertandingan termasuk aktivitas tambahan. Seperti misalnya pembukaan, atau upacara penghargaan.
Sementara itu, berkaitan tentang kebijakan keselamatan dan keamanan penonton, Petugas keselamatan dan keamanan bersama tim manajemen keselamatan dan keamanan wajib memproduksi dokumen kebijakan keselamatan dan keamanan penonton.
Hal tersebut dilakukan pada setiap Stadion yang didistribusikan ke semua pemangku otoritas publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.
Selanjutnya, dalam Pasal 9 juga tertulis bahwa petugas keselamatan dan keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan mempertahankan seluruh catatan keselamatan dan keamanan untuk setiap pertandingan yang berlangsung.
Tugas Stewards
Sementara itu, tugas dari Stewards sendiri sudah diatur dalam Pasal 14 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI diartikan sebagai setiap orang dipekerjakan, disewa, dikontrak, atau menjadi sukarelawan di Stadion untuk membantu manajemen keselamatan dan keamanan para penonton, VIP, para pemain, panitia, dan orang-orang yang berada dalam Stadion.
Tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021, menyebutkan bahwa apabila diperlukan oleh panitia penyelenggara atau panpel, personil dari kepolisian atau militer dapat ditunjuk sebagai Stewards. Dalam keadaan tersebut, para personil yang telah ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai Stewards harus menerapkan prinsip-prinsip yang ada dalam peraturan tersebut pada saat menjalankan tugas.
Adapun kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Stewards mencakup 12 poin seperti yang tertera dalam Pasal 15 Ayat 1, antara lain yaitu kewenangan penangkapan dan penahanan individu hingga prosedur penanganan penjualan tiket palsu.
Untuk tugas dasar yang dimiliki oleh Stewards dalam melakukan penegakan keamanan di Stadion, tertulis dalam Pasal 16 Ayat 1 dari poin A hingga O. Poin-poin tersebut diantaranya yaitu membantu pengoperasioan pengamanan, melaksanakan pemeriksaan keselamatan, dan melindungi pemain beserta official.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa