Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah memberikan sejumlah hukuman untuk Arema FC menyusul tragedi berdarah usai laga kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Komdis PSSI telah mengumumkan beberapa temuan yang diduga adanya pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu, sanksi berat diberikan kepada tim berjuluk Singo Edan itu.
Seperti diketahui, kericuhan terjadi di laga Arema FC vs Persebaya. Insiden yang diwarnai penembakkan gas air mata oleh aparat kepolisian itu menewaskan setidaknya 125 nyawa Aremania.
PSSI langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepakbola. Pada Selasa ( 4/10/2022) Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing telah mengumumkan temuannya di hadapan media.
Baca Juga: Simpati dengan Tragedi Kanjuruhan, Pelatih Persija Thomas Doll Tak Mau Bicara Soal Sepakbola Lagi
Pada kesempatan ini, Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh juga ikut mendampingi. Hasilnya, Arema FC dan beberapa pihak yang terlibat mendapat hukuman cukup berat.
Berikut 3 Putusan Komdis PSSI untuk Arema FC:
1. Arema FC Terusir dari Kanjuruhan
Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi.
Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.
2. Sanski Berat untuk Ketua Panpel
Kepada panitia pelaksana, saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.
Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup.
Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
3. Security officer Arema FC Juga Dihukum
Kemudian hukuman juga dijatuhi kepada security officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya.
Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.
Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.