Karena itu, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno.
Abdul dan Suko divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, PSSI menegaskan bahwa penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau "law of the game". Di luar itu, PSSI menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023. (Antara)