Daftar 2 Saksi untuk Arema FC, Plus Hukuman Berat ke Ketua Panpel dan Security Officer karena Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:31 WIB
Daftar 2 Saksi untuk Arema FC, Plus Hukuman Berat ke Ketua Panpel dan Security Officer karena Tragedi Kanjuruhan
Sejumlah pemain dan official Arema FC mendatangi Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). [ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arema FC dijatuhi saksi oleh Komite Disiplin PSSI. Ada 2 saksi untuk Arema FC, plus 1 hukuman berat untuk pejabatnya. Komite Disiplin PSSI menilai Arema FC gagal menjalankan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan.

Hal itu menyusul tragedi Kanjuruhan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan melukai ratusan lainnya.

"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai," ujar Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Kandang Arema pada sisa pekan Liga 1 Indonesia 2022-2023.

Baca Juga: Bantah Data Suporter Arema, Polisi Pastikan Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Hanya 125 Orang

Sanksi kedua, klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda sebesar Rp250 juta.

Pengulangan pelanggaran serupa dapat berbuah hukuman lebih berat kepada Arema FC.

"Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," kata Erwin Tobing.

Sementara, anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menilai bahwa kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.

Situasi tersebut menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata. Akibatnya, mereka terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga: Terungkap Polisi Lepaskan Gas Air Mata Sengaja atau Tidak? Kompolnas Bilang Ada yang Perlu Ditata

"Itu kesalahan dari panpel," tutur Ahmad.

Karena itu, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno.

Abdul dan Suko divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, PSSI menegaskan bahwa penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau "law of the game". Di luar itu, PSSI menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI