Suara.com - Penggunaan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan dipertanyakan berbagai pihak. Itu dituding sebagai penyebab kematian 125 orang suporter setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Aparat keamanan menembakkan gas air mata ke tribun stadion.
Merujuk aturan yang dimuat dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, sebetulnya penembakan gas air mata dilarang untuk pengamanan dan keamanan stadion.
Hal ini tepatnya tercantum dalam Pasal 19 b. Menurut aturan itu, tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api dan gas air mata dalam mengendalikan massa.
“No firearms or crowd control gas shall be carried or used (senjata api atau gas air mata pengendali masa tidak boleh dibawa atau digunakan),” bunyi aturan dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, dikutip dari Bolatimes.
Efek yang ditimbulkan dari tembakan gas air mata memang justru membuat situasi di tribune penonton tak kondusif.
Penonton yang panik justru berdesak-desakan untuk menjauh dari area tersebut.
Hal ini karena seseorang bisa mengalami sesak nafas, mata berair, memerah, dan terasa terbakar. Kesulitan bernafas inilah yang akhirnya membuat kondisi semakin ricuh.
Baca Juga: Duh, Indonesia Terancam 4 Sanksi FIFA, Pasca Tragedi Kanjuruhan