Tragedi Kanjuruhan, Penjelasan Regulasi Tembakan Gas Air Mata untuk Suporter yang Dilarang oleh FIFA

Minggu, 02 Oktober 2022 | 11:06 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Penjelasan Regulasi Tembakan Gas Air Mata untuk Suporter yang Dilarang oleh FIFA
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Insiden penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022), sudah melanggar aturan yang ditetapkan oleh FIFA.

Sebab, FIFA telah menetapkan larangan penggunaan sejumlah senjata untuk menjaga keamanan dan ketertiban sebuah pertandingan, termasuk salah satunya gas air mata.

Jika merujuk pada aturan yang dimuat dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, sebetulnya penembakan gas air mata dilarang untuk pengamanan dan keamanan stadion.

Hal ini tepatnya tercantum dalam Pasal 19 b. Menurut aturan itu, tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api dan gas air mata dalam mengendalikan massa.

Baca Juga: Jokowi Minta Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang, Liga 1 Harus Dihentikan Sementara

“No firearms or crowd control gas shall be carried or used (senjata api atau gas air mata pengendali masa tidak boleh dibawa atau digunakan),” bunyi aturan dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Efek yang ditimbulkan dari tembakan gas air mata memang justru membuat situasi di tribune penonton tak kondusif.

Sebab, penonton yang panik justru berdesak-desakan untuk menjauh dari area tersebut.

Hal ini karena seseorang bisa mengalami sesak nafas, mata berair, memerah, dan terasa terbakar. Kesulitan bernafas inilah yang akhirnya membuat kondisi semakin ricuh,

Dengan demikian, penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengatasi kericuhan laga Arema FC versus Persebaya Surabaya sudah melanggar aturan FIFA.

Baca Juga: 17 Anak-anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Arema vs Persebaya, Usia 12 Tahun hingga 17 Tahun

Kejadian ini bermula ketika ratusan suporter Arema FC merangsek masuk ke lapangan untuk meluapkan kekecewaannya lantaran timnya kalah dengan skor 2-3 dari Persebaya Surabaya.

Petugas keamanan yang terdiri dari stewards, kepolisian, hingga TNI, mencoba untuk meredam masa. Namun, kepolisian justru menembakkan gas air mata di tribune penonton, alih-alih di lapangan untuk mengurai masa.

Imbasnya, penggunaan gas air mata ini justru menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Dalam rilis yang dinyatakan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengatakan ada 127 orang yang meninggal dunia. Korban tersebut berasal dari Aremania dan dua anggota polisi.

Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua adalah anggota Polri," kata Nico, dilansir dari Antara.

Nico menjelaskan sebanyak 34 orang dilaporkan meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sementara sisanya meninggal saat mendapatkan pertolongan di sejumlah rumah sakit setempat.

Menurutnya, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. Selain korban meninggal dunia, tercatat ada 13 unit kendaraan yang mengalami kerusakan, 10 merupakan kendaraan Polri.

"Masih ada 180 orang yang masih dalam perawatan. Dari 40 ribu penonton, tidak semua anarkis. Hanya sebagian, sekitar 3.000 penonton turun ke lapangan," tambahnya.

Kontributor: Muh Adif Setyawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI