Suara.com - Duel Dewa United vs PSM Makassar akan tersaji dalam laga pekan ke-10 BRI Liga 1 2022/2023. Pertandingan ini bakal bergulir di Indomilk Arena, Tangerang, Kamis (15/9/2022) pukul 18.15 WIB.
PSM Makassar jelas jadi ujian berat bagi Dewa United. Meski bermain di kandang, Juku Eja diyakini bakal merepotkan mereka.
Seperti diketahui, PSM Makassar menjadi satu-satunya tim yang belum terkalahkan di BRI Liga 1 hingga pekan sembilan. Mereka mencatatkan enam kemenangan serta dua hasil seri.
Saat ini PSM menduduki peringkat tiga dengan torehan 20 poin. Namun, tim besutan Bernardo Tavares ini masih memiliki satu tabungan laga tunda sehingga posisi mereka masih berpotensi untuk naik.
Baca Juga: Persis Solo vs Bali United: Laskar Sambernyawa Janji Kasih Kejutan
Andai PSM mampu memenangi laga tunda kontra Barito Putera, mereka akan ada di puncak klasemen. Pasalnya, Yakob Sayuri dan kawan-kawan cuma kalah satu angka dari Bali United di posisi dua serta 2 poin dengan Madura United di puncak.
Tentu ini menjadi pekerjaan berat untuk Dewa United. Padahal, tim asuhan Nil Maizar ini butuh mengamankan poin penuh agar bisa memperbaiki posisi klasemen.
Saat ini, Dewa United ada di posisi 13 klasemen sementara BRI Liga 1. Ini terbilang belum aman karena cuma unggul 4 angka dari RANS Nusantara FC di batas atas zona degradasi.
Pekerjaan Dewa United semakin berat setelah ujung tombak mereka Karim Rossi absen karena akumulasi kartu. Sementara di kubu PSM pemain andalan mereka Wiljan Pluim juga absen.
Perkiraan susunan pemain Dewa United vs PSM Makassar
Baca Juga: Bukan Hanya 1-2, Bali United Waspadai Semua Pemain Persis Solo
Dewa United (4-3-3): Muhammad Natshir; Risna Prahalabenta, Mochammad Zaenuri, Risto Mitrevski, Jajang Sukmara; Theo Numberi, Asep Berlian, Lucas Ramos; Rangga Muslim, Sugeng Efendi, Majed Osman.
Pelatih: Nil Maizar.
PSM Makassar (4-3-3): Reza Arya Pratama; Yance Sayuri, Agung Mannan, Yuran Fernande, Akbar Tanjung; M Arfan, Rasyid Bakri, Ananda Raehan Alief; Yakob Sayuri, Ramadhan Sananta, Kenzo Nambu.
Pelatih: Bernardo Tavares.