Suara.com - Penonton Piala Dunia 2022 Qatar dilarang bawa alkohol dari negara asal. Jika turis penonton Piala Dunia 2022 itu bandel, mereka akan didenda hingga 3.000 riyal atau sekira Rp 10 juta lebih.
Ini merupakan aturan khusus yang diterapkan oleh nagara mayoritas muslim itu.
Bagi yang bandel juga akan dipenjara hingga 6 bulan.
Penonton bisa beli bir di tempat-tempat yang disediakan di Qatar. Sebab Qatar sendiri sudah menyetujui sponsor bir dan penjualan bir selama event Piala Dunia 2022.
Baca Juga: Cerita Ratu Elizabeth II Ditanya Apakah Akan Nonton Timnas Inggris di Piala Dunia, Dia Malah Melawak
Bir itu akan dijual di stadion dan di zona penonton selama Piala Dunia, yang dimulai pada 20 November.
Sementara itu Qatar akan sangat membatasi penjualan bir selama Piala Dunia.
Selain itu penonton akan dilarang bawa-bawa alkohol di jalanan. Mereka hanya dibolehkan bawa alkohol di tempat terbatas.
“Ada langkah-langkah khusus,” kata Kolonel Jassim Abdulrahim Al Sayed dari komite operasi keselamatan dan keamanan mengatakan kepada ESPN pada konferensi pers di Doha.
"Saya pikir alkohol tidak akan diizinkan melalui bandara dan koper. Ada lokasi di mana alkohol akan dijual di seluruh negeri," lanjut dia.
Baca Juga: Sering Melupakan Sesuatu, Ini Sebabnya
Sementara itu kepala eksekutif Qatar 2022 Nasser Al Khater telah mendesak para penggemar untuk mengonsumsi alkohol di area tertentu yang telah diberi izin untuk menyajikan minuman.
"Ada kesalahpahaman tentang penjualan alkohol di stadion dan zona yang ditentukan," kata Al Khater.
"Kami bekerja seperti Piala Dunia lainnya, seperti biasanya. Sangat sederhana, kami selalu menyatakan bahwa penjualan alkohol [akan] tersedia di Qatar dan akan membuatnya tersedia di zona tertentu," kata dia.