Polisi Periksa 7 Saksi Buntut Ricuh saat Laga PSMS Medan vs Persiraja Hingga Stadion Dimurthala Dibakar

Selasa, 06 September 2022 | 16:33 WIB
Polisi Periksa 7 Saksi Buntut Ricuh saat Laga PSMS Medan vs Persiraja Hingga Stadion Dimurthala Dibakar
Pesepak bola Persiraja Banda Aceh Eriyanto (kiri) membentuk pagar betis dengan rekan setimnya untuk menahan tendangan bebas pemain Arema FC saat pertandingan Liga 1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi periksa 7 saksi buntut ricuh saat laga PSMS Medan vs Persiraja di Stadion Dimurthala. Dalam ricuh itu Stadion Dimurthala dibakar.

Kejadian itu saat lanjutan Liga 2 Indonesia, Senin (5/9/2022) malam.

"Sementara ini ada tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait insiden tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa.

Kekinian, Kepolisian Daerah Aceh periksa panitia pelaksana pertandingan PSMS Medan vs Persiraja yang berbuntut Stadion Dimurthala dibakar penonton.

Pemain PSMS Medan menggelar latihan malam hari. (ANTARA/HO)
Pemain PSMS Medan menggelar latihan malam hari. (ANTARA/HO)

Penonton ngamuk karena lampu mati di stadion Dimurthala.

Kesalahan teknis tersebut membuat sebagian besar penonton kecewa. Sehingga bertindak anarkis dengan merusak dan membakar beberapa fasilitas stadion hingga papan sponsor.

Kekinian Kepolisian masih menyelidiki penyebab dan pelaku perusakan yang disertai pembakaran fasilitas stadion dengan memanggil dan memeriksa sejumlah panitia pelaksana.

Polisi memeriksa sejumlah panitia pelaksana (panpel) pertandingan tersebut secara maraton atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan pertandingan Liga 2.

Para pemain Persiraja Banda Aceh tampil di BRI Liga 1 2021/2022. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Para pemain Persiraja Banda Aceh tampil di BRI Liga 1 2021/2022. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Apabila terbukti ada kealpaan panpel pertandingan sehingga berujung terjadinya perusakan stadion, mereka akan dikenakan Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca Juga: Buntut Stadion Dimurthala Dibakar, Polda Aceh Periksa Panitia Pertandingan PSMS Medan vs Persiraja

Sedangkan oknum penonton yang diduga melakukan perusakan dan membakar fasilitas stadion dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI