Suara.com - Polisi periksa 7 saksi buntut ricuh saat laga PSMS Medan vs Persiraja di Stadion Dimurthala. Dalam ricuh itu Stadion Dimurthala dibakar.
Kejadian itu saat lanjutan Liga 2 Indonesia, Senin (5/9/2022) malam.
"Sementara ini ada tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait insiden tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa.
Kekinian, Kepolisian Daerah Aceh periksa panitia pelaksana pertandingan PSMS Medan vs Persiraja yang berbuntut Stadion Dimurthala dibakar penonton.
Baca Juga: Buntut Stadion Dimurthala Dibakar, Polda Aceh Periksa Panitia Pertandingan PSMS Medan vs Persiraja
Penonton ngamuk karena lampu mati di stadion Dimurthala.
Kesalahan teknis tersebut membuat sebagian besar penonton kecewa. Sehingga bertindak anarkis dengan merusak dan membakar beberapa fasilitas stadion hingga papan sponsor.
Kekinian Kepolisian masih menyelidiki penyebab dan pelaku perusakan yang disertai pembakaran fasilitas stadion dengan memanggil dan memeriksa sejumlah panitia pelaksana.
Polisi memeriksa sejumlah panitia pelaksana (panpel) pertandingan tersebut secara maraton atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan pertandingan Liga 2.
Apabila terbukti ada kealpaan panpel pertandingan sehingga berujung terjadinya perusakan stadion, mereka akan dikenakan Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca Juga: LIB Beberkan Kronologi Batalnya Laga Persiraja vs PSMS Hingga Pembakaran Fasilitas Stadion
Sedangkan oknum penonton yang diduga melakukan perusakan dan membakar fasilitas stadion dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga memutuskan Persiraja Banda Aceh kalah 0-3 dari PSMS Medan karena batalnya pertandingan kedua tim akibat lampu Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh padam menjelang pertandingan.
Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya bersama Komite Ad-Hoc PSSI telah melaksanakan rapat dan mengeluarkan keputusan memenangkan PSMS Medan.
"Benar, (memutuskan klub Persiraja Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 regulasi kompetisi Liga 2- 2022/2023)," kata Akhmad Hadian Lukita.
Lukita menjelaskan pada 29 Agustus 2022 Persiraja menyampaikan surat resmi kepada LIB melalui surat nomor: B.015/PERSIRAJA/VIII/2022 perihal dispensasi perubahan kick off yang semula pukul 16.00 WIB diubah menjadi pukul 20.30 WIB.
LIB selanjutnya berkoordinasi serta memastikan kesiapan pelaksanaan pertandingan yang dilakukan secara verbal kepada Presiden Persiraja Zulfikar SBY, yang menyatakan kesanggupannya perihal perubahan kick off menjadi pukul 20.30 WIB.
Namun, pada pukul 20.24 atau setidak-tidaknya minus enam menit sebelum kick off, dilaporkan lampu stadion H Dimurthala Banda Aceh padam.
"Atas investigasi dan pemeriksaan oleh pengawas pertandingan dan venue delegate LIB didapati bahwa penyebabnya adalah habisnya bahan bakar pada genset sebagai sumber utama pencahayaan listrik stadion H Dimurthala Banda Aceh," ujar Lukita dalam surat keputusannya. (Antara)