Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berjanji akan membantu untuk mempercepat naturalisasi dua pesepak bola Jordi Amat dan Sandy Walsh agar mereka dapat memperkuat tim nasional Indonesia pada September 2022.
"Kami berharap semua proses selesai dalam dua minggu ke depan," ujar Edward di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Jika sesuai perkiraan, pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu melanjutkan, Jordi dan Sandy dapat bermain pada laga persahabatan FIFA melawan Curacao pada 24 dan 27 September 2022.
Menurut Wamenkumham, dirinya akan menghubungi Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar proses administrasi naturalisasi yang sesaat lagi bergulir ke Kementerian Sekretariat Negara dituntaskan lebih cepat.
Jordi Amat dan Sandy Walsh sendiri sudah menuntaskan sebagian besar syarat untuk menjadi WNI. Terkini, Senin (29/8), mereka sudah mendapatkan lampu hijau dari Komisi III DPR RI untuk mendapatkan paspor Indonesia.
"Komisi III DPR RI sudah menyetujui pemberian warga negara kepada dua orang tersebut. Kemudian, proses administrasi membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Saya berjanji untuk setelah ini akan mem-'follow up' kepada Mensesneg, karena proses selanjutnya di Kementerian Sekretariat Negara. Kami berharap tanggal 24 September mereka sudah bisa bermain atas nama Indonesia," tutur Edward.
Laki-laki yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu menjelaskan, setelah disepakati di DPR RI, berkas administrasi pewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh akan diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk kemudian diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
Kemudian, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden untuk pewarganegaraan mereka.
"Terakhir, Sandy dan Jordi akan disumpah sebagai WNI. Setelah itu mereka baru bisa bermain untuk timnas Indonesia," tutur Edward.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Pecundangi Barito Putera, RANS Nusantara FC Raih Kemenangan Perdana Musim Ini
Harapan serupa juga diutarakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.