Suara.com - Pengadilan banding Swiss hari ini memutuskan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FIFA, Jerome Valcke bersalah atas pemalsuan dokumen dan menerima suap terkait hak media Piala Dunia.
Divisi banding Pengadilan Kriminal Federal Swiss memberi hukuman percobaan kurungan 11 bulan kepada Valcke yang menduduki jabatan Sekjen FIFA sejak 2007 hingga 2015.
Pria 61 tahun itu sebelumnya telah dibebaskan oleh pengadilan yang lebih rendah pada tahun 2020 atas tuduhan menerima suap dan tindak kriminal salah urus, tetapi jaksa Swiss mengajukan banding atas putusan tersebut.
Keuntungan yang diduga diterima Valcke termasuk penggunaan gratis vila milik pejabat eksekutif olahraga dan penyiaran Qatar sekaligus CEO Paris Saint-Germain (PSG) Nasser Al-Khelaifi di Sardinia, Italia.
Baca Juga: FIFA Rilis Waktu Pelaksanaan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia, Catat Tanggalnya
Baik Valcke maupun Al-Khelaifi telah membantah tuduhan mereka saat menghadiri persidangan banding pada bulan Maret.
Sementara itu pengadilan banding membebaskan Al-Khelaifi dari tuduhan menghasut Valcke untuk melakukan tindak pidana salah urus. Dengan demikian putusan itu juga membebaskan Valcke dari tuduhan tindak pidana salah urus.
[Antara / Reuters]