Suara.com - Qatar selaku negara tuan rumah ajang Piala Dunia 2022 berlakukan beberapa peraturan ketat yang bagi beberapa pengunjung dari luar negeri sebagai culture shock.
Pasalnya, Piala Dunia Qatar 2022 diselenggarakan di negara dengan peraturan berdasarkan nilai ajaran Islam yang ketat. Salah satu peraturan yang ditegaskan oleh pemerintah Qatar adalah kumpul kebo dan seks bebas.
Berkat peraturan tersebut, pengunjung yang datang dengan pasangan di luar hubungan pernikahan tidak boleh tinggal di satu kamar hotel yang sama maupun akomodasi lainnya.
Lantas, apa konsekuensi jika melanggar aturan tersebut? Simak jawabannya pada daftar fakta pemberlakuan larangan kumpul kebo pada ajang Piala Dunia Qatar 2022 berikut.
1. Peraturan tersebut terkait dengan larangan seks bebas
Adapun dasar larangan kumpul kebo tersebut dilatarbelakangi oleh larangan seks bebas yang berlaku hukuman penjara jika melanggar.
Qatar merupakan negara dengan konstitusi berasaskan nilai Islam, maka memandang tindakan seks dan yang mengarah pada perbuatan seksual di luar nikah sebagai pelanggaran hukum syariat.
Berkat ada larangan tersebut, hanya pengunjung yang datang sebagai suami istri sah bisa tinggal bersama di satu kediaman.
"Kecuali Anda datang ke sini sebagai suami-istri, itu tidak masalah. Tapi kalau mau seks bebas, jangan di sini karena Anda bisa mendekam di penjara," ujar seorang polisi saat diwawancara awak media Daily Star, dikutip Suara.com pada Senin (20/06/2022).
Baca Juga: 6 Alasan Penting Edukasi Seks bagi Anak, Salah Satunya Mencegah Kehamilan Usia Dini
2. Pidana kurungan 7 tahun menanti bila dilanggar