Suara.com - Kabar kurang sedap datang dari kiper veteran PSIS Semarang, Jandia Eka Putra. Kiper 34 tahun itu saat ini tengah tersandung masalah hukum atas dugaan kasus pemukulan terhadap anggota Brimob Polda Sumatera Barat, Briptu Fauzi Rizki Saputra.
Peristiwa pemukulan itu diduga terjadi di objek wisata Pantai Pasir Jambak, Padang pada Minggu (8/5/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan pemeriksaan terhadap Jandia berlangsung hari ini, Senin (9/5/2022).
“Kemarin sempat diamankan di Polsek, tadi malam kami ambil alih. Karena diduga pelaku banyak, sekitar 10 orang, kami masih periksa peran-peran orang yang diamankan ini,” kata Kompol Dedy seperti dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, Senin.
Dari pemeriksaan, untuk sementara dua orang telah mengaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan beberapa orang lainnya masih berstatus saksi dan terus diperiksa.
“Selebihnya masih saksi, kami masih melengkapi alat bukti,” tutur Dedy.
Sementara itu, status Jandia saat ini masih sebagai saksi. Meski demikian, jika dia terlibat dalam kasus penganiayaan aparat Brimob Polda Sumbar, maka Jandia pun akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih dalami, kami tidak ingin buru-buru. Masih diperiksa sekarang karena jumlahnya banyak dan membutuhkan waktu untuk diperiksa satu-satu,” imbuh Dedy.
Sementara itu, kasus dugaan pemukulan itu terjadi saat aparat Brimob Polda Sumbar dan keluarganya tengah berwisata di Pantai Pasir Jambak.
Baca Juga: PSIS Semarang Doakan Alfeandra Dewangga Sukses Tampil di SEA Games
Jandia yang memang izin pulang ke kampung halamannya di Padang, kala itu di lokasi yang sama tengah bermain sepakbola bersama beberapa orang lainnya.