Suara.com - PSSI akan menghadapi gugatan yang diajukan oleh sejumlah individu terkait Persipura Jayapura. Menurutnya, kegagalan Persipura bertahan di Liga 1 sudah sesuai dengan regulasi dan tidak ada kecurangan.
Seperti diketahui, Persipura terdegradasi ke Liga 2 musim depan karena menghuni posisi 16 kompetisi BRI Liga 1 2021/2022.
Ada pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut dan menggugat PSSI lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain PSSI, ada beberapa pihak yang digugat juga seperti Persib Bandung, Barito Putera dan pemain Persib Bandung David Da Silva.
Baca Juga: Pilih Dewa United Jadi Klub Baru, Asep Berlian: Ada Peran Keluarga
Gugatan tersebut dilayangkan empat orang yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa dan Paul Finsen Mayor
"PSSI tidak masalah bila ada yang mau menggugat. Karena setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Sekjen PSSI Yunus Nusi dalam rilis yang diterima Suara.com, Senin (18/4/2022).
Seperti diketahui melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 ada gugatan terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Hingga hari Senin (18/4/2022), status perkara tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.
Anehnya yang menggugat itu bukan dari manajemen Persipura. PSSI sendiri dalam statutanya tidak pernah mengenal individu, tetapi hanya mengenal anggotanya.
PSSI juga memiliki badan sengketa sendiri yang namanya Badan Yudisial. Seharusnya gugatan ke badan milik PSSI tersebut.
Baca Juga: Resmi, Fakhri Husaini Jadi Pelatih Anyar Persela Lamongan
Seperti diketahui pada Liga 1 2021/2022, Persipura Jayapura terdegradasi ke Liga 2 bersama dengan Persiraja Banda Aceh dan Persela Lamongan.
Sedangkan tim Liga 2 yang promosi ke Liga 1 adalah Persis Solo, Rans Cilegon, dan Dewa United.
"Jadi tim Liga 1 yang degradasi ke Liga 2 dan tim Liga 2 yang promosi ke Liga 1 itu sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)," pungkas Yunus Nusi.