Suara.com - PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, hingga David da Silva digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan sepakbola gajah. Gugatan terdaftar dalam nomor 211/pdt.G/2022/PN Jkt.pst sejak 14 April.
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022), status kasus ini masih dalam tahap penunjukan jurusita. Adapun tertulis empat orang yang menggugat.
Mereka adalah Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Turut tergugat sponsor Liga 1 2021/2022, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Petitum atau hal yang diminta penggugat kepada hakim untuk dikabulkan ada enam poin. Salah satunya adalah membatalkan keputusan Persipura Jayapura degradasi ke Liga 2 musim depan.
Baca Juga: Ciro Alves Mantap Pilih Nomor Punggung 77 di Persib
Kemudian penggugat meminta agar pertandingan Persib Bandung melawan Barito Putera dianggap memainkan sepakbola gajah yang melanggar prinsip fair play.
Selain itu mereka juga meminta pemain Persib, David da Silva dilarang bermain di Indonesia. Tidak sampai di situ, penggugat juga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar, sementara immateriil tidak disebutkan.
Namun, belum diketahui kapan sidang perdana kasus dugaan sepakbola gajah ini digelar. Sebab, status perkara ini masih dalam tahap penunjukkan jurusita.
Berikut isi petitum gugatan dugaan sepakbola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David da Silva:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair-play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan klub kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
Baca Juga: Sudah Datangkan 4 Pemain, Persib Dipastikan Belum Berhenti Belanja
Kerugian Materiil;
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
Kerugian Immateriil;
Bahwa akibat adanya perkara sepakbola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.