Suara.com - Proses naturalisasi pemain keturunan dilaporkan mengalami kendala. Pengamat hukum olahraga nasional, Eko Maung menyebut bahwa PSSI masih belum melengkapi sejumlah persyaratan dari Kemenkumham.
PSSI kini sedang memproses naturalisasi tiga pemain keturunan, yakni Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama. Mereka bertiga sudah bertemu dengan Exco PSSI, Hasani Abdulgani.
Sayangnya proses naturalsasi ini harus memakan waktu yang panjang. Sebab, PSSI harus melengkapi banyak persyaratan.
Eko Maung menyebutkan dari 13 item persyaratan, hingga Selasa (12/4/2022), PSSI baru melengkapi dua berkas saja.
Baca Juga: Tak Dilepas Sabah FC ke Timnas Indonesia U-23, Saddil Ramdani Beri Klarifikasi Bijak
"Hari ini (12 April 2022) Selasa, saya cuma bilang, tadi direkturnya ngomong bahwa dari 13 item yang menjadi persyaratan, itu PSSI baru melengkapi dua, simpulkan sendiri," ucapnya di unggahan Instagram.
Eko Maung kemudian menjelaskan bahwa benar di Kemenkumham merupakan prosest terpenting untuk naturalisasi, tapi jangan salahkan kementerian itu sepenuhnya jika memakan banyak waktu. Sebab ada juga andil instansi lain atau DPR.
"Adalah benar bahwa tahapan terpenting proses naturalisasi pesepak bola ada di Kementerian Hukum dan HAM RI," tulisya di keterangan postingan.
"Namun jangan salahkan Kemenkumham jika prosesnya memakan waktu, karena harus melewati/melibatkan berbagai instansi hingga persetujuan DPR juga," imbuhnya.
Sementara itu, naturalisasi pemain keturunan ini memang diharapkan bisa selesai tepat waktu. Pasalnya hal itu demi memperkuat skuad timnas Indonesia yang akan menjalani Kualifikasi Piala Asia 2023.
Baca Juga: Fachruddin Aryanto Optimistis Timnas Indonesia U-23 Mampu Sabet Emas SEA Games Vietnam