Sebelumnya, LIB meminta restu kepada 17 tim BRI Liga 1 melalui sebuah surat agar partai Persik vs Bali United bisa dimainkan di Stadion Kapten I Wayan Dipta.
Mereka saat itu beralasan bahwa pemilihan venue itu dilakukan untuk mengakomodir banyaknya tamu undangan VIP mengingat Bali United akan diberikan trofi juara selepas laga.
Permintaan PT LIB bisa dibilang melanggar regulasi yang mereka buat sendiri. Pasalnya, regulasi BRI Liga 1 2021/2022 tidak memperbolehkan tim bermain di kandangnya sendiri.
Sebelum menetap di Bali, seri BRI Liga 1 2021/2022 digelar berpindah-pindah menggunakan sistem bubble di berbagai kluster seperti DKI Jakarta-Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah-Yogyakarta hingga Jawa Timur.
Namun, mulai seri keempat, PT LIB memilih Bali sebagai kluster. Pulau Dewata pada akhirnya terus menjadi tuan rumah hingga musim ini berakhir.
Atas dasar itu, LIB meminta izin dari 17 klub peserta lainnya agar Bali United bisa memainkan laga terakhirnya di Kapten I Wayan Dipta yang merukapan kandang mereka sendiri.
Beberapa klub telah merspons seperti Tira Persikabo dan Persebaya Surabaya yang secara tegas menolak usulan tersebut.
Namun, PT LIB kini menyebut tak lagi butuh restu dari 17 klub peserta. Penentuan venue pertandingan Persik vs Bali United akan merujuk rekomendasi Polda Bali dengan alasan berkaitan terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).