Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan mengizinkan laga pamungkas pekan ke-34 sekaligus seremonial juara BRI Liga 1 yang mempertemukan Bali United vs Persik Kediri dihadiri penonton.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, saat ini seluruh jenis pertandingan olahraga sudah dapat dihadiri oleh penonton di lokasi pertandingan dengan kapasitas maksimal sesuai dengan level PPKM di setiap daerah, yaitu maksimal kapasitas 50 persen untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan maksimal kapasitas 100 persen untuk level 1.
“Melalui perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada penyelenggara pertandingan olahraga untuk dapat menghadirkan penonton di lokasi penyelenggaraan dengan tetap memperhatikan kapasitas sesuai level yang diperbolehkan," kata Safrizal dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Dia menegaskan hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM di Jawa dan Bali.
"Juga harus diperhatikan bahwasanya untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, serta menyerahkan hasil negatif PCR (H-1) atau hasil negatif antigen pada saat tanggal pelaksanaan kegiatan," jelasnya.
Diketahui, Bali United sudah dipastikan merengkuh juara BRI Liga 1 setelah dari sisi poin tidak lagi terkejar oleh tim di bawahnya sehingga Bali United mampu kembali mempertahankan gelar juara Liga 1 kedua kalinya.
Sehingga laga Bali United kontra Persik Kediri tidak mempengaruhi perolehan nilai dan posisi klasmen kedua klub.
Bali United saat ini mengemas poin 72 unggul 4 poin atas Persib Bandung yang menempati posisi kedua klasmen BRI Liga 1 dengan poin 68.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita mengungkapkan bahwa pihaknya tak lagi butuh restu 17 klub BRI Liga 1 2021/2022 dalam penentuan venue Persik Kediri vs Bali United.
Baca Juga: Supporter Bali United Pilih Kosongkan Stadion Ketimbang Ikuti Rekomendasi Gubernur Bali
Menurut Akhmad Hadian Lukita, PT LIB kini hanya membutuhkan rekomendasi Polda Bali dalam menentukan di stadion mana Bali United selaku juara BRI Liga 1 akan memainkan laga terakhirnya.
Sebelumnya, LIB meminta restu kepada 17 tim BRI Liga 1 melalui sebuah surat agar partai Persik vs Bali United bisa dimainkan di Stadion Kapten I Wayan Dipta.
Mereka saat itu beralasan bahwa pemilihan venue itu dilakukan untuk mengakomodir banyaknya tamu undangan VIP mengingat Bali United akan diberikan trofi juara selepas laga.
Permintaan PT LIB bisa dibilang melanggar regulasi yang mereka buat sendiri. Pasalnya, regulasi BRI Liga 1 2021/2022 tidak memperbolehkan tim bermain di kandangnya sendiri.
Sebelum menetap di Bali, seri BRI Liga 1 2021/2022 digelar berpindah-pindah menggunakan sistem bubble di berbagai kluster seperti DKI Jakarta-Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah-Yogyakarta hingga Jawa Timur.
Namun, mulai seri keempat, PT LIB memilih Bali sebagai kluster. Pulau Dewata pada akhirnya terus menjadi tuan rumah hingga musim ini berakhir.
Atas dasar itu, LIB meminta izin dari 17 klub peserta lainnya agar Bali United bisa memainkan laga terakhirnya di Kapten I Wayan Dipta yang merukapan kandang mereka sendiri.
Beberapa klub telah merspons seperti Tira Persikabo dan Persebaya Surabaya yang secara tegas menolak usulan tersebut.
Namun, PT LIB kini menyebut tak lagi butuh restu dari 17 klub peserta. Penentuan venue pertandingan Persik vs Bali United akan merujuk rekomendasi Polda Bali dengan alasan berkaitan terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).