Suara.com - Manajer Persipura Jayapura, Arvydas Ridwan Madubun mendapat sanksi berat dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Padahal, ia baru dibebaskan dari hukuman setelah Komite Banding PSSI mengabulkan permohonannya.
Dilansir dari laman PSSI, sanksi untuk Ridwan Madubun berupa larangan mendampingi tim selama 12 bulan. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp75 juta
Komdisi menyatakan sang manajer bersalah karena memancing kebencian dan kekerasan. Selain itu, Ridwan disebut mengucapkan kata-kata kasar terhadap perangkat pertandingan, melemparkan botol ke arah wasit cadangan dan terkena tangan.
Hal itu dilakukan Ridwan Madubun dalam laga Persipura Jayapura kontra PSS Sleman pada 20 Maret 2022 lalu. Dalam laga itu, Persipura mampu mengalahkan PSS dengan skor 4-2.
Baca Juga: Hitung-hitungan Persipura Jayapura Tetap Bertahan di Liga 1 Musim Depan
Sebelum kejadian ini, Ridwan mendapat hukuman serupa dan denda Rp50 juta. Ini buntut dari tidak hadirnya Mutiara Hitam --julukan Persipura- saat pertandingan kontra Madura United pada 21 Februari lalu.
Ketika itu, ia disebut tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding. Ridwan dianggap berperan aktif menganjurkan dan/atau menyuruh tim untuk tidak hadir dalam pertandingan tersebut.
Akan tetapi, sanksi itu telah dicabut sesuai keputusan Komite Banding pada 15 Maret 2022. Tidak selang beberapa lama, Ridwan Madubun kembali dijatuhi sanksi dengan kasua berbeda.
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, per 27 Maret 2022
Sdr. Arvydas Ridwan Madubun, Ofisial Persipura Jayapura
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs PSS Sleman
- Tanggal kejadian: 20 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Memancing kebencian dan kekerasan. Mengucapkan kata-kata kasar terhadap perangkat pertandingan, melemparkan botol ke arah wasit cadangan dan terkena tangan
- Hukuman: Larangan mendampingi tim selama 12 bulan dan Denda Rp 75 juta
Baca Juga: Ketum PSSI Minta Timnas U-19 Jaga Fokus Usai Menang Perdana di Korsel