LIB: Liga 1 Musim Ini Hampir Pasti Tanpa Penonton

Syaiful Rachman Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 17:08 WIB
LIB: Liga 1 Musim Ini Hampir Pasti Tanpa Penonton
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. [ANTARA/Naufal Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita mengatakan bahwa Liga 1 Indonesia 2021-2022 hampir pasti tuntas tanpa keberadaan penonton di stadion.

"Memang belum dipastikan, tetapi kemungkinan besar tanpa penonton," ujar Akhmad Hadian kepada Antara di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Menurut pria asal Jawa Barat itu, tidak cukup waktu untuk mewujudkan kehadiran penonton di lokasi pertandingan pada musim ini.

Sebab, meski pemerintah sudah memberikan lampu hijau, butuh waktu untuk mempersiapkan dan menyusun sistemnya.

Baca Juga: Persita Pastikan Barito Putera Tidak Mudah Keluar dari Bayang-bayang Degradasi

"Kami, kan, juga perlu mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah. Jadi, kelihatannya, waktunya tidak cukup," tutur Akhmad Hadian.

Pria yang biasa disapa "Luluk" itu menyebut bahwa kemungkinan penonton akan dihadirkan di stadion pada turnamen pramusim, jika kompetisi tersebut dilaksanakan setelah Liga 1 Indonesia 2021-2022.

"Kalau pramusim ada, akan kami mencobanya terlebih dahulu di situ. Setelah itu baru dilakukan musim depan," kata Akhmad Hadian.

Pemerintah sudah mempersilakan semua kegiatan olahraga dihadiri penonton langsung di lokasi kompetisi.

Terkini, hal tersebut ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

Baca Juga: Tak Ada Dendam, Dejan Antonic Doakan PSS Sleman Lolos dari Degradasi

Pasal kedelapan regulasi itu menyatakan, "pelaksanaan kompetisi diperbolehkan diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota sebagai berikut: 50 persen untuk level 3 (tiga), 75 persen untuk level 2 (dua) dan 100 persen untuk level 1 (satu).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI