Suara.com - Eks pemain Ajax Amsterdam, Quincy Promes dalam pusaran dugaan bisnis kartel narkoba dan pencucian uang termasuk berpartisipasi dalam organisasi kriminal.
Dugaan Quincy Promes terlibat dalam bisnis narkoba dan pencucian uang itu merupakan hasil pengembangan dari kasus penusukan yang terjadi pada Juli 2020 lalu.
Pihak Kepolisian Belanda ternyata melakukan penyadapan terhadap ponsel milik Quincy Promes, yang mengarah ke transak-transaksi mencurigakan bersama keluarganya.
Dilansir dari De Telegraaf, Promes dengan kerabatnya yang tengah mendekam di penjara Zaanstard, Belanda, rutin berkomunikasi via telepon setiap pekannya.
Baca Juga: Legenda Timnas Belanda dan AC Milan Clarence Seedorf Umumkan Mualaf: Saya Sangat Gembira
Kerabat Promes masuk ke penjara usai ditangkap karena perdagangan narkoba dan pencucian uang, De Telegraaf menyebut keluarga sang pemain ingin ikut dalam bisnis tersebut.
Yakni dengan menginvestasikan uang untuk sejumlah obat-obatan terlarang, dugaan ini kemudian mengarah pada penemuan 4 ton narkoba oleh Kepolisian Belgia di Antwerpen pada April 2020 lalu.
Dalam penemuan itu beberapa ekstraktor ditangkap dan diketahui mayoritas berasal dari Amsterdam, Belanda.
Sementara itu, nilai obat-obatan tersebut diduga mencapai angka 120 juta euro atau sekitar Rp1,89 triliun dan bisa dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi.
Promes sebelumnya melakukan tindak kriminal dengan menikam salah satu anggota keluarganya sendiri, yakni sepupunya tepat di lutut.
Baca Juga: Profil Irfan Karijowidjojo, Pemain Berdarah Jawa yang Dipanggil Timnas Belanda U-16
Kejadian itu dilakukan Promes saat keluarga besarnya berkumpul dan berpesta di Abcoude, salah satu kota di Provinsi Utrecht, Belanda.
Buntut insiden tersebut, Jaksa Belanda mendakwa Promes dengan percobaan pembunuhan dan penyerangan, meskipun pengacara korban meminta tuntutan yang lebih berat.
Dakwaan Jaksa Belanda kemudian diterima pengacara Promes, dan sang pemain akan kembali menjalani persidangan yang rencananya digelar pada 31 Maret 2022 mendatang.
Kontributor: Eko Isdiyanto