Suara.com - Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (15/2/2022) kemarin bakal membuka peluang bagi suporter untuk memiliki saham klub tercintanya. Tentu saja hal ini menguntungkan fans setia klub masing-masing.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyebut bahwa suporter menjadi salah satu substansi yang mendapat perhatian penuh pada UU Sistem Keolahragaan Nasional.
"Bagi suporter yang sudah mapan secara organisasi, saya kira Undang-Undang yang baru ini menjadi penguatan," kata Huda dalam sesi ‘Diskusi Turun Minum’ bersama PSSI Pers.
Huda menambahkan suporter harus mendapatkan prioritas untuk membeli saham apabila klub memutuskan go public dengan melakukan Initial Public Offering (IPO).
"Oleh karena itu, kami membayangkan apabila pihak klub ingin melakukan IPO, maka pihak klub wajib memberikan prioritas kepada pihak suporter," jelas Huda.
"Atau dengan cara inisiatif bersama-sama (kepemilikan saham), klub dan suporter bisa membangun komitmen pada konteks keterlibatan suporter di dalam klub," ia menambahkan.
UU Keolahragaan yang menjadi payung hukum untuk suporter memiliki saham di tim kebanggaannya mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Jakmania, Diky Soemarno.
Ia memandang bahwa dengan suporter bisa menjadi bagian dari pemilik tim, maka dapat mencegah penyelewangan terhadap klub yang dicintai di kemudian hari.
"Mengenai suporter punya saham di klub, saya setuju. Suporter itu adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari klub, dalam hal apapun," ujar Diky.
"Ketika nanti, katakanlah Persija IPO. Ada saham yang disisihkan kepada suporter. Kenapa harus begitu? Supaya suporter punya suara dan fungsi kontrol terhadap klub."