UU SKN Buka Peluang Suporter Miliki Saham di Klub Tercinta

Rully Fauzi Suara.Com
Rabu, 09 Maret 2022 | 14:56 WIB
UU SKN Buka Peluang Suporter Miliki Saham di Klub Tercinta
Ketua Umum Jakmania Diky Soemarno, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dan Ketua Divisi Pembinaan Suporter DPR RI Budiman Dalimunthe saat acara diskusi Turun Minum yang digelar PSSI Pers, Selasa (8/3/2022) malam. (dok. PSSI Pers)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (15/2/2022) kemarin bakal membuka peluang bagi suporter untuk memiliki saham klub tercintanya. Tentu saja hal ini menguntungkan fans setia klub masing-masing.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyebut bahwa suporter menjadi salah satu substansi yang mendapat perhatian penuh pada UU Sistem Keolahragaan Nasional.

"Bagi suporter yang sudah mapan secara organisasi, saya kira Undang-Undang yang baru ini menjadi penguatan," kata Huda dalam sesi ‘Diskusi Turun Minum’ bersama PSSI Pers.

Huda menambahkan suporter harus mendapatkan prioritas untuk membeli saham apabila klub memutuskan go public dengan melakukan Initial Public Offering (IPO).

"Oleh karena itu, kami membayangkan apabila pihak klub ingin melakukan IPO, maka pihak klub wajib memberikan prioritas kepada pihak suporter," jelas Huda.

"Atau dengan cara inisiatif bersama-sama (kepemilikan saham), klub dan suporter bisa membangun komitmen pada konteks keterlibatan suporter di dalam klub," ia menambahkan.

UU Keolahragaan yang menjadi payung hukum untuk suporter memiliki saham di tim kebanggaannya mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Jakmania, Diky Soemarno.

Ia memandang bahwa dengan suporter bisa menjadi bagian dari pemilik tim, maka dapat mencegah penyelewangan terhadap klub yang dicintai di kemudian hari.

"Mengenai suporter punya saham di klub, saya setuju. Suporter itu adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari klub, dalam hal apapun," ujar Diky.

"Ketika nanti, katakanlah Persija IPO. Ada saham yang disisihkan kepada suporter. Kenapa harus begitu? Supaya suporter punya suara dan fungsi kontrol terhadap klub."

"Misalnya, klub dipindahkan ke kota lain, yang bisa menjaga itu suporter. Ketika suporter ada di dalam atau menjadi bagian dari kepemilikan, kepindahan itu tidak bisa terjadi," terangnya.

Persik Kediri salah salah satu kontestan BRI Liga 1 2021/2022 juga memberikan dukungan penuh. Tim berjuluk Macan Putih itu sepakat dengan UU Keolahragaan yang menjadi landasan hukum bagi suporter.

"Suporter adalah salah satu elemen penting dalam klub sepak bila, termasuk juga di Persik. Diskusi ini membuka lebih banyak soal hak dan kewajiban yang mungkin saja belum banyak orang ketahui," ungkap Direktur Utama Persik, Rawindra Ditya.

"Untuk itu, kami sangat mendukung dan menyambut baik kesempatan ini. Mudah-mudahan, informasi dari hasil diskusi ini dapat membuat klub maupun suporter saling mengerti dan menjalankan perannya dengan lebih baik demi memamukan klub kebanggaannya," pungkasnya..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI