Suara.com - Persipura terancam sanksi pengurangan sembilan poin dan denda setidak-tidaknya Rp1 miliar jika terbukti melakukan pelanggaran setelah tidak hadir pada pertandingan Liga 1 Indonesia 2021-2022 melawan Madura United di Bali, Senin malam.
Dikutip dari Kode Disiplin PSSI di Jakarta, Senin (21/2/2022), hukuman tersebut ada dalam Pasal 58 yang mengatur tentang tim yang tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding.
Ayat 1 pasal tersebut menyatakan bahwa, "Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 9 (sembilan) poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".
Kemudian, pada ayat kedua, Kode Disiplin membuka kemungkinan sanksi tambahan bagi klub yang menolak bertanding atau tak hadir dalam pertandingan, sesuai dengan Pasal 11, mulai dari larangan transfer hingga degradasi.
Terakhir, ayat ketiga menyatakan bahwa jika ditemukan pemain atau ofisial yang memerintahkan untuk tidak berlaga maka oknum tersebut akan dihukum tidak boleh beraktivitas terkait sepak bola selama sekurang-kurangnya 24 bulan dan denda minimal Rp100 juta.
Persipura tidak hadir pada laga melawan Madura United di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (21/2) malam.
Operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) menyatakan bahwa absennya Persipura bukan karena kejadian luar biasa yang dalam hal ini COVID-19.
Pihak LIB menyebut bahwa Persipura masih memiliki lebih dari 14 pemain yang negatif COVID-19 sehingga tidak perlu diadakan rapat darurat untuk menunda pertandingan.
Sebagai langkah lanjut, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita mengatakan bahwa LIB akan melaporkan peristiwa tersebut kepada PSSI. Namun, dia menegaskan bahwa semuanya akan dikembalikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami akan mengonsultasikan hal ini dengan PSSI terlebih dahulu," tutur Akhmad Hadian.
Sebagai informasi, dalam Ayat 1 Pasal 13A Regulasi Kompetisi Liga 1 Indonesia 2021-2022 disebutkan bahwa, "Apabila Pertandingan dihentikan oleh wasit sebelum berakhirnya durasi normal pertandingan karena klub menolak untuk melanjutkan pertandingan atau meninggalkan lapangan permainan sebelum Pertandingan selesai, maka pertandingan dinyatakan selesai. LIB kemudian akan menyatakan dan memutuskan klub lawan menang 3-0 atau apabila pada saat pertandingan dihentikan klub bersangkutan kalah dengan selisih gol yang lebih besar, hasil ini yang berlaku sebagai hasil akhir".
Pada Ayat 3 pasal itu dikatakan pula bahwa klub yang menolak bertanding bisa mendapatkan sanksi tambahan sesuai dengan Kode Disiplin PSSI. Sanksi ini nantinya akan dikeluarkan oleh Komite Disiplin PSSI.
Andai Komite Disiplin PSSI memutuskan Persipura mendapatkan pengurangan sembilan poin karena tindakannya, maka itu sangat merugikan skuad "Mutiara Hitam" yang kini berada di peringkat ke-16 atau zona degradasi klasemen Liga 1 Indonesia 2021-2022. [Antara]