Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi untuk pemain Sulut United, Patrich Wanggai yang melakukan aksi tidak terpuji dengan pamer kemaluannya saat pertandingan babak delapan besar Liga 2 2021.
Aksi pamer tersebut terjadi ketika Sulut United berhadapan dengan Martapura Dewa United di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang pada 20 Desember.
Patrich Wanggai yang ditarik keluar lapangan pada babak kedua melakukan gerakan tidak pantas dengan cara menunjukkan kemaluan ke arah penonton.
![Tangkapan layar laga Sulut United menghadapi Dewa United dalam laga delapan besar Liga 2 2021. [Twitter/@MafiaWasit]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/21/61061-tangkapan-layar-laga-sulut-united-menghadapi-dewa-united-dalam-laga-delapan-besar-liga-2-2021.jpg)
Akibat aksi kurang terpuji itu, Patrcih disanksi oleh Komdis PSSI larangan tampil dalam dua pertandingan dan denda sebesar Rp50 juta.
Selain Wanggai, Pelatih Sulut United Ricky Nelson juga dijatuhi sanksi. Ia dianggap melanggar fair-play sehingga dilarang mendampingi tim sebanyak dua laga dan denda Rp10 juta.
Selain itu, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi kepada PSMS Medan denda Rp50 juta. Itu karena ada tamu VIP yang masuk ke dalam ruang ganti, padahal tak ada dalam daftar susunan pemain.
Sriwijaya FC juga tak lepas dari hukuman akibat tingkah laku penonton, sehingga didenda Rp25 juta. Sebab, ada lebih dari satu penonton turun ke lapangan saat laga melawan Persis Solo di Stadion Pakansari, Bogor pada 19 Desember.
Buntut aksi penonton itu juga berdampak pada PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara karena dianggap gagal mengamankan laga. Sehingga PT LIB harus membayar denda Rp20 juta.
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 21 Desember 2021:
Baca Juga: PSSI Tunggu Hasil Visum Taufik Ramsyah
1. Tim PSMS Medan
- Nama kompetisi: Liga 2
- Pertandingan: PSMS Medan vs Sulut United
- Tanggal kejadian: 16 Desember 2021
- Jenis pelanggaran: Melanggar aturan dengan masuknya tamu VIP ke ruang ganti tim PSMS Medan di mana tamu tersebut tidak terdaftar dalam daftar ofisial yang disahkan serta tidak ada di daftar susunan pemain (DSP) sebagai ofisial tim
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000