Suara.com - Manajer PSP Padang Irwan Afriadi menyebutkan laga semifinal menghadapi PSKB Bukittinggi di Stadion Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman Senin (6/12/2021) ilegal karena digelar tanpa izin keramaian dari pihak kepolisian dan digelar tanpa protokol kesehatan COVID-19 sesuai regulasi Liga 3.
"Kita melayangkan protes ke Ketua Umum PSSI dan Direktur Kompetisi PSSI terkait laga ini yang tidak sesuai regulasi Liga 3 yang tercantum di pasal 6 dan 7," kata dia dalam jumpa pers di Padang, Selasa (7/12/2021).
Ia mengatakan pertandingan tersebut dihadiri penonton yang melebihi kapasitas Stadion Sungai Sariak yang hanya tiga ribu orang sementara penonton yang hadir diperkirakan sebanyak 10 ribu orang.
"Bahkan saat rapat koordinasi pertandingan disepakati dengan penonton 299 orang,” katanya.
Selain itu panitia pelaksana dinilai telah lalai dan tidak siap melaksanakan laga semifinal tersebut.
“Kami sudah mempertanyakan dan memperingati Match Commisioner dan wasit yang bertugas saat jeda pertandingan. Pada saat itu kami meminta jaminan keamanan dan jika tidak bisa maka kami minta pertandingan dipindahkan,” kata dia.
Dalam regulasi Liga 3 PSSI pasal 16 ayat 2 pembatalan pertandingan tertulis jika wasit memutuskan pertandingan tidak dapat dilaksanakan maka pertandingan harus dimainkan pada hari berikutnya atau tanggal lain yang ditetapkan PSSI.
“Keputusan tersebut harus diambil selambat-lambatnya 120 menit sejak keputusan wasit membatalkan pertandingan. Hingga pukul 00.00 WIB atau pada hari Selasa (7/12) kami belum menerima apapun keputusan PSSI,” ujarnya.
Berdasarkan poin di atas, ia meminta lima hal yaitu pertandingan ulang laga semifinal melawan PSKB Bukittinggi sesuai regulasi dan prokes. Selanjutnya, pemindahan lokasi pertandingan ke stadion yang memenuhi syarat baik regulasi dan keamanan.
Baca Juga: 5 Kemenangan Terbesar Timnas Indonesia atas Kamboja Sepanjang Sejarah
Setelah itu panitia pelaksana harus diberikan sanksi karena tidak menjalankan regulasi dan mengingat MCM yang disepakati.