Semifinal Liga 3 Sumbar Akan Digelar Stadion Haji Agus Salim dan Sungai Sariak

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 02 Desember 2021 | 20:28 WIB
Semifinal Liga 3 Sumbar Akan Digelar Stadion Haji Agus Salim dan Sungai Sariak
Ketua Panitia Liga 3 Sumbar Yulius Dede. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumatera Barat resmi menetapkan dua lokasi, yakni Stadion Haji Agus Salim dan Stadion Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, sebagai lokasi pelaksanaan babak semifinal Liga 3 Sumbar.

Ketua Panitia Liga 3 Sumbar Yulius Dede di Padang, Kamis (2/12/2021), mengatakan pihaknya telah mengeluarkan jadwal baru babak semifinal setelah adanya penundaan akibat force majeur dua pertandingan babak semifinal yang awalnya digelar pada Selasa (30/11/2021) dan Rabu (1/12/2021).

Ia mengatakan untuk partai semifinal antara juara Grup E Batang Anai menghadapi runner up Grup F Gasliko akan digelar di Stadion Haji Agus Salim Kota Padang pada Minggu (5/12/2021).

Sementara babak semifinal antara juara Grup F PSP Padang menghadapi runner up Grup E PSKB Bukittinggi akan digelar di Stadion Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (6/12/2021)

Baca Juga: Mitra Kukar Degradasi, Berikut Tim-tim yang Melaju ke Delapan Besar Liga 2 2021

Sedangkan untuk babak final, sambung dia, akan dihelat pada 9 Desember 2021 dan belum ditentukan lokasinya, tapi direncanakan akan kembali digelar di tempat yang netral.

"Perubahan jadwal juga dengan venue pertandingan jadi dua tempat karena pertimbangan tempat netral. Pilihannya Stadion H Agus Salim, Padang dan Stadion Sungai Sariak, Padang Pariaman. Kita ambil pula sesuai regulasi kompetisi," kata Yulius.

Ia mengatakan Pasal 16 regulasi Liga 3 terkait pembatalan pertandingan itu terdiri dari dua poin. Pertama, apabila karena alasan force majeure dan alasan lain termasuk, tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu stadion padam dan lainnya, yang menyebabkan pertandingan tidak bisa dilaksanakan setelah kedatangan klub tamu, maka wasit berhak memutuskan pertandingan tersebut dapat dimainkan atau tidak.

"Kedua, jika wasit memutuskan pertandingan tidak dapat dilaksanakan, maka pertandingan tersebut harus dimainkan di hari berikutnya atau pada tanggal lain yang ditetapkan oleh PSSI. Keputusan tersebut harus diambil selambat-lambatnya 120 menit sejak keputusan wasit untuk membatalkan pertandingan setelah sebelumnya berkonsultasi dengan masing-masing klub. Terhadap keputusan apapun yang ditetapkan sehubungan dengan pembatalan tersebut tidak dapat dilakukan upaya protes ataupun banding," tutur Yulius.

Ia menambahkan kedua stadion tersebut sudah pernah digunakan pada babak sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan jarak bagi keempa tim semifinalis.

Baca Juga: Dipukuli Pemain, Begini Pengakuan Wasit Liga 3 Wanda Satria

"Saya harap semua pihak dapat memaklumi," pungkas Yulius seperti dimuat Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI