Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hasani Abdulgani mengapresiasi BPJamsostek yang turun tangan membantu kesejahteraan pesepak bola.
BPJamsostek menganggap sepak bola bukan sekedar hobi saja, namun profesi yang harus memiliki jaminan kesejahteraan.
Oleh sebab itu, diharapkan pendaftaraan keikutsertaan dalam program BPJamsostek menjadi kewajiban klub sebelum kompetisi dimulai.
Bagi Hasani aturan tersebut belum terlambat, meski sudah tertinggal dari negara lain.
Baca Juga: Manchester City Berminat, Luka Modric Berpeluang Kembali ke Liga Premier
"Kalau ini baru dimulai ya tidak ada yang terlambat, ini cukup bagus karena atlet dulu itu cuma sekadar hobi, kalau main bola nantinya mereka bisa bekerja di kantor pemerintahan, kantor BUMN, tapi hari ini pilihan mereka sebagai profesional," kata Hasani Abdulgani di acara signing komitmen bersama perlindungan ketenagakerjaan bagi pesepakbola dan atlet profesional di Menara BNI, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
"Di dalam profesional tentu ada tuntutannya mereka harus main bagus supaya nilai naik, nah kalau nilai naik tentu orang akan proteksi dia, dalam proteksi ini tentunya klub yang membeli tidak mau rugi lewat kerjasama dengan BPJamsostek, tentu ini jadi terukur dan saya pikir ini jadi jalan terbaik untuk bisa berjalan tidak hanya di sepak bola tapi juga di cabang olahraga lainnya," sambungnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang juga hadir dalam acara itu mengatakan bahwa dengan adanya jaminan kesejahteraan, masa depan atlet menjadi lebih jelas.
Kini, pesepakbola memiliki jaminan masa pensiun. Selain itu, kesehatan para atlet juga terjamin sehingga klub tidak pusing memikirkan biaya andai pemain mengalami cedera.
"Saya senang sekali dengan kolaborasi yang sudah dilakukan ini. Ini akan menjawab mindset anak-anak yang hanya menjadikan dokter sebagai cita-cita, padahal olahraga sebagai profesi juga menjadi masa depan yang menjanjikan," ujar Ida.
Baca Juga: Paolo Maldini: AC Milan Tak Akan Aktif di Bursa Transfer Januari
"Dan tentu untuk menjawab itu saya kira saya juga senang apa yang dilakukan Komisi X yang mencoba melihat dan membantu faktor kesejahteraan atlet kita melalui undang-undang olahraga yang akan direvisi," terangnya.
Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI, mengakui dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) atlet belum masuk sebagai profesi atau pekerjaan.
"Atas nama Komisi X kami apresiasi karena ini merupakan langkah maju. Kami di Komisi X sedang menjalankan revisi UU keolahragaan," terang Syaiful Huda.
"Pertama soal revisi SKN harus sudah berbasis big sistem. Dalam UU SKN kita olahraga memang belum dijelaskan sebagai profesi, makanya kita mau revisi," pungkasnya.