PSSI Resmi Polisikan Bambang Suryo dan Tiga Orang Lainnya ke Polda Jatim

Selasa, 23 November 2021 | 10:12 WIB
PSSI Resmi Polisikan Bambang Suryo dan Tiga Orang Lainnya ke Polda Jatim
Logo PSSI (Adie Prasetyo Nugraha/Suara.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komdis Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo dan tiga orang lainnya yakni David, Billy, serta Anshori ke Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (22/11/2021).

Bambang Suryo dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Zona Jatim.

Kasus keempat orang ini dilaporkan ke kepolisian karena statusnya yang tak lagi berkecimpung di dunia sepak bola profesional sehingga tak bisa ditindak menggunakan kode disiplin PSSI.

Bambang Suryo diketahui sudah pernah disanksi PSSI pada 2018 karena kasus pengaturan skor. Dia dihukum tak boleh terlibat dan beraktivitas dalam sepakbola seumur hidup.

Baca Juga: Komdis PSSI: Ada Dugaan Suap ke Pemain - Ofisial Klub Liga 3 Jatim

Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat mengatakan keempat nama tersebut dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.

Dalam upaya pembuatan laporan kepolisian tersebut, Asprov Jatim telah melampirkan sejumlah barang bukti pendukung. Mulai dari surat keputusan hasil Komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui WhatsApp (WA).

"Ada keputusan Komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi," kata Samiaji Makin Rahmat dalam rilis PSSI yang diterima Suara.com.

"Kami ingin membangun nuansa sepakbola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga," terangnya.

Sebelumnya, Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim. Ia dianggap telah melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.

Baca Juga: Menpora Dukung PSSI Naturalisasi 4 Pemain, Tapi Ada Syaratnya

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David berasal dari Jakarta. Sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta. Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.

Yopi dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra lainnya, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepakbola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara itu, Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepakbola dan denda Rp 50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI