PSSI Tempuh Jalur Hukum, Paksa Mata Najwa Ungkap Identitas Wasit Pengatur Skor

Jum'at, 05 November 2021 | 13:23 WIB
PSSI Tempuh Jalur Hukum, Paksa Mata Najwa Ungkap Identitas Wasit Pengatur Skor
Logo PSSI (Adie Prasetyo Nugraha/Suara.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh mengaku pihaknya menempuh langkah hukum demi mengungkap sosok perangkat pertandingan yang mengaku terlibat pengaturan skor lewat program Mata Najwa.

Dalam program tersebut, sosok yang disebut Mr. Y itu mengaku sudah "bermain" dalam beberapa pertandingan di BRI Liga 1. Adapun wasit tersebut mengaku baru musim ini memimpin laga di level Liga 1.

"PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum yang tepat guna mendapatkan data seseorang perangkat pertandingan yang mengaku dalam program Mata Najwa. Dia mengaku telah melakukan pengaturan skor atau penerimaan suap terkait tugasnya," kata Ahmad saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/11/2021).

Lebih dari itu, PSSI ingin menindak yang bersangkutan karena telah mencoreng sepakbola Indonesia. Oleh sebab itulah, Ahmad sempat mendesak pihak Mata Najwa untuk mengungkap siapa sosok tersebut.

Baca Juga: Mau Bongkar Identitas Narasumber Pengaturan Skor, Komite Wasit PSSI akan Gugat Mata Najwa

Sayangnya, pihak Mata Najwa urung mengungkap identitas narasumber dengan mengacu undang-undang pers. Karena itu, langkah hukum yang tepat bakal dilakukan oleh PSSI demi mengetahui sosok di balik inisial Mr Y.

"Tentu nanti akan memproses sebagaimana atauran hukum yang berlaku, dalam waktu yang secepat-cepatnya," pungkas Ahmad Riyadh.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.

Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Baca Juga: PSSI Disarankan Tuntaskan Sengketa dengan Mata Najwa di Dewan Pers

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI