Suara.com - Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh mengaku proses investigasi internal terkait sosok Mr Y yang mengaku perangkat pertandingan di BRI Liga 1 dalam program Mata Najwa sudah berjalan.
Dalam acara yang dibawakan jurnalis Najwa Shihab itu, Mr Y mengaku mengatur skor dalam dua pertandingan BRI Liga 1 2021/2022. Meski begitu, orang yang menyebut dirinya wasit tidak membeberkan pertandingan apa saja.
Ahmad Riyadh menjelaskan pihaknya tengah melakukan investigasi siapa di balik sosok Mr Y. Selain penelusuran di internal, mereka juga akan melakukan investigasi di luar PSSI.
Sebab, Mata Najwa menolak membeberkan siapa Mr Y tersebut karena permintaan dari narasumber. Oleh sebab itu, akan ada proses hukum yang tepat demi mengungkap siapa orang misterius tersebut.
Baca Juga: 5 Hits Bola: Habisi Persela, Persib Geser Bhayangkara FC dari Puncak Klasemen Liga 1
Namun, tidak dijelaskan proses hukum apa yang dilakukan oleh PSSI. Ahmad meminta untuk menunggu prosesnya saja.
"Investigasi untuk internal sudah berjalan. Yang external tunggu proses hukumnya," kata Ahmad Riyadh saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Dalam laporan yang dimuat Antara, Kamis (4/11/2021), Ahmad Riyadh menyebut pihaknya akan melakukan gugatan hukum demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan skor di BRI Liga 1.
Riyadh mengatakan yang menjadi sasaran upaya hukum itu adalah program Mata Najwa yang mengundang wasit itu ke acara mereka, tetapi menolak memberitahukan siapa sosok tersebut kepada PSSI.
"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan-red). Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya-red)," ujar Riyadh.
Baca Juga: Prediksi Persija Jakarta vs Barito Putera di BRI Liga 1 2021/2022
Dengan membawa hal itu ke ranah hukum, Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.
Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya. Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.
"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu," pungkas Riyadh.