Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah merilis hasil investigasi laporan Perserang Serang terkait kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2 2021, dan menyatakan pelatih Putut Wijanarko tidak terlibat.
Selain itu, dalam sidang yang digelar hari Rabu (3/11/2021), Komdis PSSI memutuskan lima mantan pemain Perserang bersalah.
Sebelumnya, manajemen Perserang melaporkan adanya dugaan pengaturan skor di timnya ke Komdis PSSI. Manajemen mendapatkan bukti dari pengakuan sejumlah pihak yang meminta pemain Perserang buat mengalah saat bertanding melawan Rans Cilegon FC, Persekat Tegal, dan Badak Lampung.
Dalam pernyataan resmi Perserang beberapa waktu lalu, mereka telah memecat lima pemain yang terindikasi yakni Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Ade Ivan, dan Aray Suhendri.
Selain itu, juga ada nama pelatih yang juga sudah diberhentikan dari Perserang yaitu Putut Wijanarko. Namun, berdasarkan hasil investigasi, Komdis memutuskan sang juru taktik Perserang tidak terlibat.
"Setelah kami teliti, Putut tidak terlibat dalam praktik pengaturan skor. Dia tidak pernah dihubungi dan tidak pernah diajak. Namun, dia memang diberi tahu," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing saat konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).
Dari hasil penelusuran serta pemeriksaan yang dilakukan Komdis PSSI, Putut memang telah mencium keterlibatan sejumlah pemainnya dalam praktik pengaturan skor.
Putut pun memutuskan untuk tak menurunkan lima pemain yang bersangkutan ketika Perserang berjumpa Badak Lampung FC. Namun, karena kebutuhan tim ia terpaksa memainkan salah satu dari mereka yakni Eka Dwi Susanto.
"Sebab dia mendengar, mendapat informasi, dan mendapat laporan dari pemainnya bahwa ada upaya mempengaruhi beberapa pemain," ia menambahkan.
Baca Juga: Komdis PSSI Sanksi 5 Eks Pemain Perserang, Terberat Larangan Beraktivitas 60 Bulan
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan pemecatan Putut murni karena masalah internal Perserang dengan sang pelatih. Disebutkan Erwin, Putut memang memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan manajer Perserang, Babay Karnawi.