Komdis PSSI Sanksi 5 Eks Pemain Perserang, Terberat Larangan Beraktivitas 60 Bulan

Rabu, 03 November 2021 | 18:01 WIB
Komdis PSSI Sanksi 5 Eks Pemain Perserang, Terberat Larangan Beraktivitas 60 Bulan
Logo PSSI [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang membahas dugaan pengaturan skor yang dialami Perserang Serang di Liga 2 2021, Rabu (3/11/2021) dini hari WIB. Hasilnya, lima mantan pemain Perserang dijatuhi sanksi.

Sebelumnya, Perserang memang melaporkan adanya dugaan kasus match fixing yang dialami timnya kepada PSSI. Laporan dilayangkan setelah mendapatkan bukti berupa pengakuan dari sejumlah pihak dan lain-lain.

Dalam pernyataan resmi Perserang beberapa waktu lalu disebutkan bahwa ada pihak luar, yang hingga kini masih menjadi misteri, meminta kepada pemainnya untuk mengalah dalam beberapa pertandingan di Liga 2, seperti melawan Persekat Tegal, Rans Cilegon FC, dan Badak Lampung FC.

Ilustrasi match fixing [Shutterstock]
Ilustrasi match fixing [Shutterstock]

Pemain yang terlibat pun sudah dipecat secara tidak hormat dari Perserang. Mereka adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Aray Suhendri dan Ade Ivan Hafilah.

Setelah disidangan dari bukti-bukti yang ada, Komdis pun memberikan sanksi kepada enam orang yang diputuskan bersalah. Hukuman diberikan berdasarkan kode disiplin PSSI tahun 2018.

Dari sanksi yang dikeluarkan, terberat yaitu tidak bisa beraktivitas dalam sepak bola di bawah naungan PSSI dan larangan masuk stadion selama 60 bulan. Selain itu juga harus membayar denda sebesar Rp30 juta.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menjelaskan kasus Perserang ini baru percobaan match fixing. Sehingga hukuman seumur hidup seperti kasus sebelumnya belum bisa dilakukan karena tidak adanya bukti transaksi.

"Hasil keputusan dari sidang, keputusan yang kami ambil memberi hukum kepada masing-masing yang disebut diduga terlibat. Karena pada saat kami memeriksa dan dan diakui oleh pemain yang disebut pengaturan skor dari permintaan pihak lain," kata Erwin Tobing saat konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).

Erwin menjelaskan dalam kasus ini seseorang tak dikenal menghubungi pemain Perserang, Eka Dwi Susanto meminta supaya timnya kalah 0-2 di babak pertama saat melawan Rans Cilegon FC, dengan iming-iming Rp 150 juta.

Baca Juga: Prediksi AC Milan vs FC Porto: Menang atau Mati untuk Rossoneri

Selain itu, Eka juga ditelepon kembali yang meminta timnya kembali kalah 0-2 di babak pertama saat bersua Persekat. Kemudian, ia disebut memberitahukan informasi ini kepada rekan-rekannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI