Suara.com - Pemerintah akan menerapkan uji coba pertandingan BRI Liga 1 2021/2022 dihadiri penonton di stadion. Meski demikian, maksimal suporter yang hadir hanya 5.000 orang.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Uji coba tersebut dilakukan pada 1 pertandingan setiap minggunya. Jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5 ribu orang.
Hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke stadion. Adapun pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.
Baca Juga: Seri 2 BRI Liga 1 Masih Jalan, Persija Pilih Pulang ke Jakarta
Kemudian, seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Pelaksanaan kompetisi liga 1 dan liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan PSSI.
Lebih lanjut, dalam Inmendagri 57/2021 juga dijelaskan bahwa kompetisi sepak bola Liga 1 dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan dan kompetisi sepak bola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal 8 pertandingan setiap minggunya.
Ketentuan yang mesti diperhatikan yakni tempat penyelenggaraan hanya di wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Baca Juga: Banding Diterima, Bek PSG Pati Syaiful Indra Cahya Resmi Terbebas dari Sanksi
Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.