Suara.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita mengatakan bahwa tim ad hoc (tim dengan tujuan khusus) pengadaan teknologi asisten wasit video (VAR/video assistant referee) di Liga 1 akan terbentuk pada pekan pertama November 2021.
"Suratnya akan dikeluarkan minggu ini," papar Akhmad Hadian kepada Antara di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Pria asal Jawa Barat itu menyebut bahwa tim tersebut akan beranggotakan perwakilan PSSI dan LIB. Namun, belum diputuskan siapa yang mengetuai grup ini.
Tugas tim ad hoc yaitu mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan VAR mulai dari membuat rencana, menjalin komunikasi dengan FIFA hingga menyusun anggaran.
Baca Juga: BRI Liga 1: PSM Hancurkan Persita Tiga Gol Tanpa Balas di Manahan
Terkait biaya, Akhmad Hadian memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan VAR adalah sekitar 6 juta dolar AS atau sekitar Rp85 miliar.
"Nilai itu perkiraan dari beberapa referensi yang saya terima dari berbagai pihak yang sudah menerapkan VAR seperti Thailand dan panitia Piala Dunia 2018 Rusia. Jadi mesti dihitung lagi kebutuhan untuk Liga 1 seperti apa," kata dia.
Selain perihal nonteknis, Akhmad Hadian juga memastikan perhatian PSSI-LIB jua ditujukan kepada pengoperasian teknologi VAR. Oleh karena itu, nantinya ada pendampingan dari konsultan dan pelatihan kepada petugas VAR.
Berdasarkan Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB), VAR akan dioperasikan oleh asisten VAR (AVAR) dan operator "replay" (replay operator/RO). Jumlah AVAR dan RO ini bisa saja lebih dari satu orang, bergantung pada berapa sudut (angle) kamera yang digunakan serta hal-hal lain.
Sementara terkait penggunaan VAR, Akhmad Hadian memastikan bahwa itu akan terjadi pada Liga 1 musim 2022-2023.
Baca Juga: BRI Liga 1: Brace Irfan Jaya Bawa PSS Sleman Menang Tipis atas Borneo FC
Namun, uji coba diharapkan dapat berlangsung pada masa akhir pertandingan Liga 1 2021-2022.
"Saya pribadi menginginkan uji coba di ujung Liga 1 2021-2022. Kalau penerapannya, tidak mungkin musim ini," tutur Akhmad Hadian.