Suara.com - Duel Persiraja vs Persija Jakarta pada pertandingan pekan keenam BRI Liga 1 2021/2022 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor sempat dihentikan di tengah permainan, Sabtu (2/10/2021).
Hujan deras yang mengguyur stadion membuat lapangan dalam kondisi tergenang. Hal tersebut membuat aliran bola tidak maksimal sehingga mengganggu jalannya pertandingan.
Wasit Adi Riyanto yang memimpin jalannya laga tersebut pun memutuskan menghentikan pertandingan pada menit ke-14. Setelah ditunda sampai kurang lebih 45 menit, wasit pun memutuskan untuk melanjutkan pertandingan tidak sampai dibatalkan.
Lalu, bagaimana aturan mengenai penundaan hingga pembatalan pertandingan?
Menurut regulasi BRI Liga 1 2021/2022, jika ada kondisi yang mengganggu jalannya pertandingan, wasit boleh menundanya sampai 2x30 menit. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 12 soal Penundaan atau Pembatalan Pertandingan.
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1, Persib Bandung Vs PSM Makassar
Di dalam ayat 1 disebutkan apabila pertandingan tidak dapat dimulai sesuai waktu yang telah ditetapkan karena alasan force majeure atau alasan lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan di stadion yang tak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu stadion padam, dan lainnya, maka akan berlaku prosedur sebagai berikut:
"Match Commissioner memutuskan bahwa Pertandingan ditunda selama durasi
sekurang-kurangnya 30 menit. Selama waktu penundaan ini, wasit dapat memutuskan apabila Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir," bunyi regulasi BRI Liga 1 2021/2022 Pasal 12 ayat 1a.
"Setelah penundaan selama 30 menit pertama sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a Pasal ini, dapat dilakukan penambahan penundaan waktu selama 30 menit berikutnya apabila menurut penilaian wasit penundaan kedua ini akan membuat pertandingan dapat dimulai atau wasit dapat menyatakan Pertandingan dibatalkan. Selama waktu penundaan kedua ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir," sambung butir 1b.
"Setelah penundaan selama 30 menit kedua berakhir dan wasit berpendapat bahwa pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka wasit akan menyatakan pertandingan dibatalkan," jelas butir 1c.
Jika wasit sudah memutuskan pertandingan dibatalkan, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator harus segera mengambil tindakan dengan mempertimbangkan seluruh aspek, untuk melakukan penjadwalan ulang atau keputusan lainnya. Namun, jika adanya sanksi disiplin di laga tersebut tetap berlaku.
Baca Juga: Bos Borneo FC Marah-marah Usai Pesut Etam Diimbangi Persita: Memalukan, Cuih!
Keputusan yang dibuat oleh PT LIB bersifat final dan mengikat dan tak dapat dilakukan banding.