Suara.com - Mantan pelatih Persija Jakarta dan Persib Bandung, Arcan Iurie, harus dideportasi oleh pemerintah Indonesia karena terkendala masalah administrasi.
Arcan Iurie dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena izin tinggalnya di Indonesia sudah habis.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi setempat, Arief Adi Prayogo, pemulangan itu berawal dari adanya permohonan layanan WNA oleh penjamin WNA asal Moldova yang berama Arcan Iurie.
“Awalnya kami memperoleh informasi dari Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian tentang adanya pemohon berinisial SFS, istri sekaligus penjamin AI (Arcan Iurie) yang mengajukan permohonan ITAP (Izin Tinggal Tetap),” kata Arief, dikutip dari Antara.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kantor Imigrasi Karawang melakukan pendalaman untuk memproses permohonan ITAP tersebut.
Ternyata, otoritas tersebut menemukan bahwa masa berlaku izin tinggal Arcan Iurie telah habis masa berlakunya sejak 17 Oktober 2019.
Oleh sebab itu, Arcan Iurie dianggap melanggar pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dikenai sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” ujarnya.
Profil Arcan Iurie
Baca Juga: Persipura Terpuruk, Persija Tak Boleh Anggap Enteng Lawan
Arcan Iurie menjadi salah satu pelatih asing yang memiliki kiprah panjang selama berkarier di Indonesia. Namanya sudah tak asing lagi bagi pencinta sepak bola di Tanah Air.